HukrimNews

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumba Tengah Masuk Masa Tuntutan

×

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumba Tengah Masuk Masa Tuntutan

Sebarkan artikel ini
JPU saat mengikuti persidangan di pengadilan Tipikor Klas IA Kupang-NTT

NTT-News.com, Kupang – Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyalagunaan anggaran dana desa (ADD) di tiga desa di Kabupaten Sumba Tengah Tajun 2017 lalu, Rabu (01/04/2020).

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Salomon Umbu Daku Yewa digelar secara online dikarenakan virus Covid – 19 yang melanda Indonesia. Sidang tuntutan secara online ini digelar di Rutan Kelas IIB Kupang.

JPU Kejari Sumba Barat, Yasozisokhi Zebua, S.H dalam tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu, kata JPU, terdakwa Salomon Umbu Daku Yewa dituntut selama lima (5) tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain pidana badan selama 5 tahun dan denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 441. 642. 347.

JPU menegaskan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara.

Dan, jika itupun tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara maka akan ditambah dengan pidana penjara selama dua (2) tahun 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/99 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang 2000/2001 jo pasal 55 ayat  1 ke 1 KUHP.

Usai JPU membacakan tuntutan, maka majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara tersebut menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa.

Penulis : Dem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *