NTT-News.com, Atambua – Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Belu diduga membocorkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Data SIAK tersebut diduga bocor dan dijadikan sebagai bukti salah satu pihak dalam sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terungkap dalam keterangan salah satu saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, nomor urut 1, Paket Sahabat, Willybrodus Lay dan JT Ose Luan selaku pemohon, Siprianus Liem yang mengaku di hadapan Hakim MK bahwa pihaknya membuka data SIAK dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Siprianus Lim membeberkan hal itu dalam sidang lanjutan MK dengan agenda pembuktian mulai dari pemeriksaan saksi serta penyerahan, verifikasi dan pengesahan alat bukti tambahan dalam sengketa Pilkada Belu yang digelar, Senin (22/02/2021).
Terhadap bocornya SIAK ini, DPRD Belu akan memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Belu untuk meminta klarifikasi. Klarifikasi Kadis Dukcapil itu diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin mendatang (01/03/2021).
“Kita akan minta klarifikasi karena jika data SIAK itu sengaja diberikan kepada paket incumbent, berarti ada kepentingan tertentu dan Dukcapil sudah tidak netral dalam Pilkada kemarin,” tandas Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu yang dilansir dari gerbangindo.id melalui sambungan telepon selulernya, Jumat kemarin (26/02/2021).
Menurut Cypri Temu begitu akrab dikenal bahwa, klarifikasi tersebut dilakukan lantaran data SIAK adalah data kependudukan seluruh warga Belu yang bersifat rahasia dan wajib dilindungi pemerintah.
“Kita akan minta regulasi seluruhnya dasar apa dan maksud apa diberikan data SIAK, apakah diperbolehkan?. Penyelenggara saja daftar pemilih tambahan saja tidak diberikan, karena dalam aturan tidak boleh. Ini dokumen seluruh warga Belu,” kata politisi asal Partai NasDem ini.
Anggota DPRD Belu empat periode ini menambahkan, jika regulasi tidak memungkinkan untuk data SIAK dibocorkan, maka perbuatan itu adalah tindakan yang melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terpisah dari itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Belu, Getrudis Didoek yang sampai berita ini diturunkan belum berhasil di konfirmasi meskipun awak media sudah mencoba menelpon dan mendatangi kantor dan kediamanya.
Laris Mataubana