Jika Tidak Lulus Seleksi PPPK Bagaimana Nasib Pegawai Honorer?

0
382
Para Peserta Tes CPNS usai melihat pengumuman seleksi administrasi

NTT-News.com, Kupang – Seleksi PPPK tahun 2022 membawa kabar kurang sedap bagi tenaga honorer pegawai pemerintah telah lama beredar di tengah masyarakat bahwa Pemerintah akan segera menutup nomenklatur tenaga honorer.

Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah telah melakukan pendataan dan membuka peluang lain agar tetap menjadi pegawai pemerintah, tetapi melalui seleksi yang sangat ketat.

Setelah melakukan pendataan pegawai honorer, pemerintah kembali membuka seleksi PPPK 2022. Seleksi ini akan dibuka dalam waktu yang sangat dekat di akhir tahun 2022 ini.

Baca Juga: 1.882 Peserta Tes CPNS di Ende, Hanya 22 Lulus Passing Grade

Bagi tenaga honorer yang sudah melakukan pendataan non ASN maka bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 yang akan segera dibuka.

Nah, seleksi PPPK 2022 tersebut, kabarnya dilakukan karena adanya rencana penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang.

Jika benar pemerintah akan menghapus nomenklatur pekerjaan tenaga honorer, lalu bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2022?

Baca Juga: Hari Pertama Seleksi CPNS dan P3K Digelar di Kabupaten SBD

Keresahan tenaga honorer ini muncul karena menyadari bahwa kebutuhan tenaga ASN PPPK 2022 itu sangat sedikit disetiap daerah, sehingga persaingannya akan semakin ketat, tentu banyak yang tersingkir atau tidak lulus.

Kemenpan RB juga memberikan penjelasan bahwa pada tahun 2022 ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya membuka seleksi CASN untuk PPPK saja.

Sehingga yang bisa mengikuti seleksi tersebut ialah guru honorer, tenaga kesehatan non ASN serta tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tahun Ini Kuota CPNSD dan PPPK Untuk Belu 501 Formasi

Formasi yang dibutuhkan untuk tenaga teknis atau honorer disebutkan sebanyak 27.626. Sementara jumlah tenaga honorer tahun 2022 yang telah terdata melebihi jumlah yang dibutuhkan.

Sebelumnya, beredar isu bahwa semua tenaga honorer yang bekerja selama 2 tahun di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kontrak dengan pemerintah atau PPPK 2022.

Ternyata isu tersebut tidak benar, ternyata yang benar adalah pendataan pada beberapa waktu lalu bukan dimaksudkan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK 2022.

Melainkan sebagai data keseluruhan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan. Pengangkatan pegawai PPPK 2022 tetap melalui proses seleksi sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sumba Barat dapat Jatah 286 Kuota CPNS

Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini akan dilakukan serentak bersama dengan guru honorer dan juga tenaga kesehatan non ASN.

Lalu bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2022, karena nomenklatur honorer di daerah juga pemerintah akan menghapusnya?

Menjawab hal tersebut, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan RB memberikan keterangan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus akan diserahkan pada Pemda masing-masing.

Jika instansi masih membutuhkan tenaga honorer tersebut maka besar kemungkinan akan dipertahankan dan tetap dikerjakan.

Baca Juga: Program Pemerintah Kota Kupang Menyentuh Kebutuhan Warga Kurang Mampu, Walikota Diapresiasi Rohaniawan

Jika masih dipekerjakan maka tenaga honorer tetap akan mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan besaran Upah Minimum Regional (UMR) sesuai dengan masing-masing wilayah.

Tetapi jika daerah tidak membutuhkan tenaga honorer lagi maka tenaga honorer yang tidak lulus tidak dapat dipertahankan atau di rumahkan tanpa mendapatkan pesangon. (Hitsidn.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini