
NTT-News.com, Kefamenanu – Dalam rangka memperingati HUT RI yang ke 72 Tahun, Sebanyak 73 dari 98 Nara pidana penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Kefamenanu mendapat remisi umum.
Demikian hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas (Karutan) II B, Untung Cahyo Sidarto, kepada sejumlah awak media saat kunjungan Forkopimda TTU ke Rutan Kelas II B Kefamenanu seusai upacara memperingati HUT RI di lapangan Oenamu, Kefamenanu.
“Dari 98 Napi , ada 73 yang mendapatkan remisi umum, sedangkan 25 Napi yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat diantaranya belum menjalani hukuman minimal sudah 7 bulan dan yang masih kasusnya sementara berjalan di pengadilan,” jelas Karutan Kelas II B Kefamenanu, Untung Cahyo Sidarto.
Disamping itu, Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes, S.Sos menyampaikan proficiat kepada para nara pidana yang mendapat remisi karena tentunya yang mendapat remisi hanyalah nara pidana yang dinilai berprilaku baik.
Diharapkan Kobes, Nara pidana yang telah berprilaku baik haruslah tetap dijaga dan dikembangkan walaupun sudah bebas dari masa tahanan.
“Saya sampaikan proficiat kepada para Napi yang dapat remisi karena berprilaku baik, semoga prilaku baik itu terus dijaga dan dikembangkan dimana saja berada,” singkat Kobes. (Peter)