NTT-NEWS.COM, Kupang – Sejak Januari hingga Juni 2015, Kejaksaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani 98 perkara korupsi di wilayah NTT. 27 kasus korupsi lainnya ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Khusus untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, sedangka menangani 27 perkara korupsi. Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Kejati NTT, John W Purba kepada wartawan pada peringatan Hari Adyaksa ke-55, Rabu (22/7) kemarin.
Menurut Purba, 98 perkara tersebut ditangani aparat kejaksaan di 16 kejari dan Kejati NTT. “Hingga Juni 2015, ada 98 kasus korupsi yang dilakukan penyidikan. Sebanyak 27, perkaranya penyidikan di Kejati NTT, Kejari Bajawa 15 perkara, Kejari Oelamasi 10 perkara, Kejari Kupang empat perkara korupsi dan sisanya tersebar di kejari-kejari lainnya,” sebutnya.
Dia menjelaskan, khusus di Kejati NTT dari 27 perkara korupsi yang dilakukan penyidikan, tujuh diantaranya sudah ditahap penuntutan dan akan diikuti lima perkara korupsi lainnya. Selain itu, pihaknya juga memiliki target akan meningkatkan lagi enam perkara korupsi dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan pada bulan Agustus 2015.
“Hambatan kita dalam penanganan kasus korupsi adalah, biaya untuk penanganan kasus korupsi hanya untuk lima perkara korupsi dalam setahun. Untuk menangani lebih dari lima perkara korupsi, kita harus minimalisir penggunaan anggarannya sehingga bisa menangani lebih banyak perkara korupsi,” katanya.
Hambatan lainnya, paparnya, adalah topografi wilayah yang merupakan daerah kepulauan sementara perkara korupsi semuanya harus disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Dia mencontohkan, kalau kasus korupsi yang ditangani Kejari Lewoleba, pihak kejaksaan harus menyiapkan anggaran untuk membawa tersangka dan para saksi serta barang bukti untuk hadir di sidang pengadilan dan juga pergi pulang jaksanya. (**)