NTT-NEWS.COM, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 216.000 bakteri dalam celana impor bekas alias Pakaian Rombengan (RB). Hasil temuan itu berdasarkan uji laboratorium terhadap celana impor yang diduga terkena cairan menstruasi.
“Ini merupakan suatu penemuan yang mengejutkan, pasalnya banyak masyarakat Indonesia yang masih gemar membeli atau menggunakan produk-produk luar negeri, terutama pakaian bekas,” kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo, Jumad (6/2) seperti dilansir sumbernewscom.
Kementerian Perdagangan menerima beberapa laporan masyarakat, terkait dugaan adanya pusat perbelanjaan modern seperti mall, yang menjual dan memodifikasi pakaian bekas impor menjadi pakaian baru. Tentunya ini sangat meresahkan masyarakat Indonesia. Terlebih daya beli masyarakat Indonesia terhadap pakaian sangatlah antusias.
Rencananya, Kemendag akan bertindak tegas dengan menjerat mal sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dikarenakan dianggap memanipulasi calon pembeli.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo mengatakan, Ada yang sampaikan, disalah satu plaza Jakarta, diperdagangkan seolah-olah baru. Kami dapat informasi itu.
Kemendag telah melakukan uji sampel 25 baju dan celana bekas impor yang diambil dari Pasar Senen, Jakarta. Alhasil, semua pakaian impor itu mengandung bakteri berbahaya bagi kesehatan.
Kemendag akan bertindak tegas kepada para importir yang mendatangkan pakaian bekas impor ke dalam negeri, dan bahkan akan diancam pidana.
Sesuai Undang-Undang yang berlaku, para pedagang yang menjual pakaian bekas yang di modifikasi menjadi baru, dan memanipulasi calon pembeli, akan dikenai sanksi berupa pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun atau denda Rp. 2 Milliar, tutup Widodo.