
NTT-News.com, Oelamasi – Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang telah mengupayakan untuk merubah status Kelurahan-Kelurahan di wilayah Kabupaten Kupang menjadi Wilayah Otonomi Desa. Keinginan Pemerintah ini pun ternyata tidak berjalan sendirian, secara terbuka mendapat dukungan penuh Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Kupang.
Daniel Taemenas kepada awak media di Gedung DPRD setempat belum lama ini mengatakan, langkah yang ditempuh pemerintah untuk merubah status Wilayah Kelurahan menjadi desa merupakan sebuah langkah maju dan bijaksana.
“Merubah status Kelurahan di wilayah Kabupaten Kupang untuk kembali menjadi Desa ialah langkah tepat dan langkah yang amat bijak. Karena itu, dalam pandangan Fraksi sudah jelas kami nyatakan dukung penuh Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kupang,” tukas Taimenas.
Dijelaskannya, sebenarnya dari 17 Kelurahan yang tersebar di Daerah Kabupaten Kupang kondisinya tidak jauh berbeda dengan 160 desa di Kabupaten Kupang.
“Faktor Ekonomi, Geografis, Jumlah Penduduk dan lainnya di 17 Kelurahan sama dengan Desa yang ada sehingga Pemerintah menempuh langkah ini agar tidak terkesan keluarahan jadi seperti anak tiri, hanya jadi penonton kue pembangunan Rp 1 meliar per desa, tapi Kelurahan tidak dapat merasakan hal ini,” ujar Politisi Amarasi ini.
Dikatakannya, ke depan ini ia sangat mengharapkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dapat mendukung rencana perubahan status wilayah kelurahan menjadi desa, agar upaya pemerintah dapat berjalan sesuai target dan juga rencananya.
“Dari sisi regulasi perubahan status kelurahan menjadi desa tidak ada masalah, hanya saja, perlu diikuti dengan regulasi, baik itu undang-undang, dan peraturan daerah tentang perubahan status kelurahan menjadi desa,” jelas Taimenas. (George)
Parlamen News