
NTT-News.com, Kefamenanu – Kepala Desa Maukabatan, Emanuel Kanam dan seorang Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Biboki Anleu mengambil sebuah sepeda motor Honda Mega Pro milik, Freditas Manek yang berada di dalam rumah milik Apolonaris Kiik Kanam.
Sang kades tersebut bersama salah satu anggota Polisi mengambil sepeda motor itu dalam keadaan rumah tanpa pemilik rumah atau pemilik rumah sedang bepergian.
“Motor saya diambil oleh Kepala Desa dan Polisi yang disimpan di dalam rumah Apolinaris Kiik Kanam di Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, tanpa sepengethuan Pemilik Rumah,” ungkap Freditas Manek Kepada NTT-News.com melalui telepon selulernya, Selasa (06/09).
Kejadian ini berlangsung pada tanggal 30 Juli 2016 sekitar pukul 20.00 wita. Mereka mengambil sepeda motor tersebut di dalam rumah dengan membongkar rumah milik Apolinaris Kiik Kanam Saat Pemilik Rumah tidak ada.
“Kepala Desa dan oknum Polisi ini tidak tau etika karena masuk rumah orang di saat pemilik tidak ada, lebih parah lagi masuk rumah orang dengan cara merusak Fentilasi untuk masuk rumah,” kata Freditas yang menilai tidakan Kepala Desa dan Oknum Polisi itu seperti seorang Pencuri.
Atas kejadian ini, Freditas Manek akan melaporkan kejadian ini kepada Pihak berwajib dengan unsur Pencurian karena mengambil barang milik orang tanpa sepengetahuan Pemiliknya. “Saya akan lapor polisi, karena tindakan kepala Desa ini seperti seorang Pencuri saja” Tandas Manek
Terkait Kejadian ini, Kepala Desa Maukabatan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak menjawab telepon dan tidak merespon sms dari wartwan media ini. (Peter)