
NTT-News.com, Oelamasi – Fraksi PKPI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, meminta Pemerintah setempat agar tidak menghentikan pemberian uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya rencana pemerintah tersebut akan berdampak pada kinerja ASN.
Permohonan ini disampaikan Fraksi PKPI dalam pendapat akhirnya fraksi yang dibacakan Sekretaris Fraksi, Semuel Koroh dalam sidang III masa persidangan III di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kupang yang berlangsung Rabu, (31/8).
Menurut fraksi PKP Indonesia, dengan dihentikannya pemberian uang makan bagi ASN yang merupakan hak mereka, maka akan berpengaruh terhadap kinerja ASN yang berdampak pada pelayanan masyarakat yang tidak maksimal.
Fraksi memberikan solusi kepada pemerintah jika ingin mengantisipasi kegiatan yang tidak bisa dibiayai akibat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi terhadap perjalan dinas SKPD yang tidak penting untuk dipangkas dari pada uang makan pegawai yang dihentikan.
Terhadap persoalan ini, Fraksi akan terus mendesak agar rencana pemerintah menghentikan uang makan bagi pegawai tidak terlaksana, sebab fraksi akan ‘pasang badan’ bila pemerintah tetap melakukan rencananya.
“Fraksi mendukung rencana pemerintah untuk melakukan pemangkasan terhadap perjalanan dinas pemerintah termasuk DPRD Kabupaten Kupang sebagai akibat dari pemotongan DAU oleh pemerintah pusat,” ungkap Semual saat membacakan pandangan akhir fraksinya.
“Jika kebijakan ini dilakukan pemerintah akibat DAU Kabupaten Kupang yang dipotong pemerintah Pusat, sebaiknya perjalanan dinas Pemerintah dan Dewan yang dipangkas, jangan uang makan pegawai, karna itu hak mereka,” tambahnya.
Sebelumnya pemerintah Kabupaten Kupang melalui sekda Hendrik Paut kepada wartawan dalam jumpa persnya Selasa (30/8) mengatakan akan menghentikan uang makan pegawai dan pemangkasan perjalanan dinas pemerintah dan DPRD di Kabupaten Kupang karena adanya pemotongan DAU dari pemerintah pusat. (George)
Parlamen News