Hukrim

Formas Dukung Polisi dan Desak Jaksa Tahan Kembali TSK Bimtek Dana Desa SBD

×

Formas Dukung Polisi dan Desak Jaksa Tahan Kembali TSK Bimtek Dana Desa SBD

Sebarkan artikel ini
Agustinus Wakur Kaka bersama rekan-rekan Formas saat berada di Polres Sumba Barat

NTT-News.com, Waikabubak – Sejumlah masyarakat yang menamai diri ‘Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum’ (Formas PPH) melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri Waikabubak dan Polres Sumba Barat untuk menyatakan dukungannya bagi penuntasan kasus korupsi dana desa oleh oknum-oknum pejabat di Dinas PMD SBD yang sedang ditangani oleh Polres Sumba Barat dan telah memasuki tahap penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum.

Aksi Damai yang dimulai dari kantor Kejaksaan Negeri Waikabubak pada Jumat, 2 Agustus 2019 pagi ini dilanjutkan dengan melakukan aksi di kantor Polres Sumba Barat yang dipimpin oleh koordinator aksi Agustinus Wakur Kaka, Martinus Jama Nuna dan Matheus M. Doli.

Dalam aksi tersebut, Formas PPH mendesak Jaksa dan mendukung Polisi agar terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi berkedok Bimtek ke Jakarta dengan menggunakan anggaran dari Dana Desa dengan dalih sesuai perintah Permendagri nomor 20 tahun 2018, yang melibatkan Pimpinan Dinas PMD, Aleks Saba Kodi sebagai tersangka (TSK) dan Kabid Pemdes Dinas PMD SBD, Rinto Danggaloma (TSK).

“Jaksa kita desak orang yang sudah ditahan kok dibebaskan lagi, sementara polisi sudah memintah perpanjangan surat perpanjangan masa penahanan para tersangka. Itu yang kita sampaikan di Kejaksaan. Sesuai informasi yang kami dapat bahwa polisi telah meminta agar memperpanjang masa tahanan untuk kepentingan penyidikan, tapi jaksa tidak terbitkan. Ini ada apa, jangan sampai ada yang masuk angin saja,” kata Mateus Mete Doli kepada media ini.

Selain mendesak dan mempertanyakan hal itu, Formas juga meminta agar Jaksa segera terbitkan surat perpanjangan penahanan agar mempermudah proses penyidikan oleh penyidik Polres Sumba Barat.

“Kami minta untuk kembali lakukan penahanan agar proses yang sedang dilakukan berjalan dengan baik serta tidak memuncul penilaian rakyat yang kurang berkenan kepada penegak hukum. Kok tersangka yang diduga mencuri uang rakyat bisa diberikan keringanan, sementara yang curi ayam tidak demikian,” timpal Agustinus Wakur Kaka.

Sementara saat di Kepolisian Resort (Polres) Sumba Barat, Formas mengapreasiasi kerja keras Polres Sumba Barat yang sudah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tersebut. Karena itu Formas berharap penegak hukum dapat memberikan perlindungan bagi hak dan kepentingan masyarakat miskin melalui pemberantasan kasus korupsi penggunaan dana desa secara professional dan tuntas.

Sebagai bagian dari Formas, Agustinus merasa perlu menyampaikan langsung suara masyarakat kepada penegak hukum di Sumba Barat karena merasa prihatin dengan adanya penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran dan berakibat Penangkapan terhadap tersangka dan pihak-pihak yang terlibat di Dinas PMD SBD.

“Dana Desa merupakan kepedulian Pemerintah dalam kerangka pemberdayaan masyarakat desa demi peningkatan taraf hidup keluarga dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kok diintervensi lagi oleh dinas PMD SBD dengan dalih Bimtek ke Jakarta, pada hal itu bertentangan dengan Permendes Nomor 16 Tahun 2018,” katanya.

Formas juga menyampaikan dukungan dan doa kepada pihak Kepolisian agar tidak ada lagi oknum-oknum yang berusaha menjadi pahlawan bagi pelaku Korupsi di daerahnya.

Selain itu, Formas menberikan suport agar Polisi tetap mengusut tuntas kasus tersebut dengan mendalami lebih jauh untuk mngungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.

“Kami mendoakan dan mengapresiasi tindakan Penyidik Polres Sumba Barat dan siap mendukung dalam pemberantasan kasus yang terjadi ini. kami juga minta tolong telusuri hingga akar-akarnya agar aktor intelektual dalam kasus korupsi yang terjadi di SBD boleh diungkap dan rakyat boleh merasakan apa yang menjadi haknya,” tandas Agustinus.

Penulis : Rey M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *