Ntt-news.com – Seorang pensiunan guru, Blasius Lopis, warga Desa Popnam, Oemeu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pengrusakan pagar.
Pelaporan ini dilakukan oleh Petronela Tilis sesuai Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP/B/43/XII/2024/SPKT/POLSEK NOEMUTI/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT, kejadian terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 WITA di Jalan Oemeu, RT 001 RW 001, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti.
Blasius Lopis diduga merusak pagar kawat milik Petronela Tilis, yang baru saja dipasang oleh keluarganya, menggunakan senjata tajam berupa parang.
Pagar yang berbatasan langsung dengan tanah milik terlapor itu ditemukan terpotong tidak beraturan, dan menimbulkan kerugian material dan rasa tidak aman bagi pelapor.
Pelapor, Petronela Tilis, mengaku merasa terintimidasi oleh dugaan tindakan dan ancaman verbal yang dilakukan Blasius Lopis. Atas dasar itu, ia bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Noemuti pada hari yang sama, pukul 08.47 WITA.
Keluarga berharap agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini secara adil dan bijak, agar hukum ditegakkan demi rasa aman bagi Petronela yang sudah lanjut usia.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat jalannya proses hukum.***