HukrimNews

FirManmu Tolak 10.000 Surat Pengganti e-KTP, Ini Alasannya

×

FirManmu Tolak 10.000 Surat Pengganti e-KTP, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Kupang, Jefirtson Riwu Kore dan Hermanus Man
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Kupang, Jefirtson Riwu Kore dan Hermanus Man

NTT-News.com, Kupang – Tim koalisi dan pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang, Jefri Riwu Kore-Hermanus Man, secara tegas menolak adanya 10.000 surat keterangan pengganti eKTP untuk mengikuti proses pemungutan suara di TPS pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang.

Surat keterangan pengganti eKTP tersebut dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang. Namun surat tersebut dianggap terlalu berlebihan dan dapat menimbulkan adanya pemilih ganda serta pemilih siluman di luar dari masyarakat Kota Kupang.

Menurut Hermanus Man, Penolakan tersebut dikarenakan berbagai alasan diantaranya akan ada kesempatan dari Daftar Pemilih Sementara (DPD) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bukan merupakan warga Kota Kupang.

Selain itu, dengan dikeluarkannya surat rekomendasi sebagai pengganti eKTP ini memakai anggaran yang cukup banyak dan pada ahkirnya DPT masih kurang atau tidak sempurna sehingga patut dipertanyakan pemakain uang negara untuk mencetak surat tersebut.

“Dengan adanya surat keterangan pengganti e-KTP, jujur paket FirmanMu menolak dengan berbagai alasan, pertama ada kesempatan dari DPS ke DPT dan itu memakai anggaran banyak sekali, kedua surat tersebut harus diverifikasi data base dan kalau tidak sesuai metode atau alat di lapangan maka kami menolak,” kata Herman, Kamis, (9/2).

Selain itu, dengan bertambahnya surat keterangan ini pihaknya menilai ada niat yang kurang baik yang bakal merugikan pasangan nomor urut 1, karena bisa saja, pemilih dari Semau, Rote dan Kabupaten lain di Pulau Timor yang akan berdatangan untuk memenangkan pasangan tertentu.

Oleh karena itu, Pihaknya akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Dispendukcapil Kota Kupang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang, Pemerintah Provinsi NTT dan juga Kementerian Dalam Negeri soal penolakan metode menggunakan surat keterangan.

“Kami akan bersurat dan meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menelusuri ini dan kami menolak adanya 10 ribu surat keterangan penganti e-KTP yang disampaikan Dispendukcapil kota kupang,” ujarnya.

Lanjut Herman, Dirinya berharap agar ada tim verifikasi dan bila sudah aman maka pihaknya mendukung. “Ini saya feeling, akan ada mobilisasi masyarakat dari luar Kota Kupang, akibat dikeluarkannya surat keterangan pengganti e-KTP. (Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *