
NTT-News.com, Kupang – Kasus dugaan Korupsi Dana Pengawasan Pilkada Kota Kupang tahun anggaran 2016 – 2017 perlahan mulai terkuak aliran dana tersebut. Dana pengawasan pilkada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 768.610.544, menyeret Jance Junike Kaborang alias Ance (JJ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernadinus A Lopo alias Edy (BA), dan bendahara pengeluaran pada Panwaslu Kota Kupang, sebagai tersangka.
Pengakuan tersangka Ance saat memberikan keterangan kepada penyidik tindak pidana korupsi Polres Kupang Kota cukup mengejutkan karena disana dia menyebutkan bahwa dana tersebut juga merembes ke driver (sopir) hingga pejabat tinggi Panwaslu bahkan ada ke pihak penegak hukum.
Kuasa Hukum Jance Junike Kaborang alias Ance, Fransisko Bernando Bessie, SH, MH, usai pemeriksaan kliennya kepada awak media, Kamis (13/9/2018) menjelaskan, bahwa dalam BAP, kliennya saat diperiksa membeberkan aliran dana yang merembes hingga pejabat.
“Pengakuan klien saya saat diperiksa, uang yang jumlahnya sangat banyak itu, hari ini baru jelas ke siapa-siapa saja, para tersangka sudah mengakui bahwa telah menggunakan untuk kepentingan pribadi tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp200an juta yang mereka pakai, sisanya dibagi-bagi ke pihak lain, termasuk uang Terima Kasih ke Polisi,” ujar Fransisko.
Fransisko menyebutkan, dana tersebut mengalir ke sopir pribadi Panwaslu, atas nama David Lassa, untuk kepentingan pribadi seperti membeli kalung emas, handphone, juga uang DP pembelian sepeda motor sebesar Rp10 juta.
“Uang tersebut juga digunakan untuk pembelanjaan barang habis pakai sekitar Rp200an Juta dari Juli 2016 sampai April 2017, sisanya untuk kepentingan pribadi ketua panwaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur,” terang Fransisko.
Lebih lanjut Fransisko menjelaskan, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut juga digunakan untuk biaya konsumsi kepolisian selama pengamanan.
“Rp300 juta mengalirkan ke kepolisian, dalam hal ini Polres Kupang Kota untuk konsumsi, selama pengamanan. Ada juga uang ucapan terima kasih kepada Polres Kupang Kota, yang diambil oleh saudara FM salah satu oknum Polisi di Polresta, sebesar Rp27 juta,” imbuhnya.
Fransisko berharap, pengakuan para tersangka dapat digunakan sebagai acuan bagi penyidik untuk mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan korupsi dana Pilkada Kota Kupang.
Dia juga berharap agar semua yang disebutkan segera diperiksa, dan jika terbukti tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana pilkada ini. (rey)