NTT-News.com, Kupang – Dua Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kupang ditahan Polisi lantaran me-mark up harga barang dan mark up volume barang serta pembelanjaan fiktif dari anggara Dana Operasional Sekolah (BOS), yang dilakukan secara bersama.
Kedua kepala sekolah tersebut, saat ini sedang di tahan di Sel Tahanan Polresta Kupang. Masing-masing adalah Kepala SD Inpres Liliba berinisial R dan Kepala Sekolah SD Inpres Naimata berinisial Y.
Kepala Sekolah SD Inpres Liliba, R merupakan pimpinan Y saat masih menjadi guru sekaligus Bendahara Sekolah di SD Inpres Liliba. Y menjadi tersangka sebagai mantan bendahara yang diduga turut serta membuat kwitansi laporan fiktif penggunaan dana BOS.
Y kini telah menjadi Kepala Sekolah SDI Naimata, namun kasus Dana Bos ini memanggilnya pulang untuk kembali bersama R dalam sel tahanan Polresta Kupang Kota. Y dan R di tahan sejak Kamis, 6 Desember 2018 lalu.
Berdasarkan temuan Polisi, akibat perbuatan kedua tersangka R dan Y, negara mengalami kerugian sebesar Rp.149.622.181.
Polisi menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa 1 buah dokumem rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) tahun 2017, 1 buah RKAS tahun 2018, 1 buah box dokumen pengelolaan pertanggungjawaban dana BOS SDI Liliba triwulan I, II, III dan IV tahun 2017, 1 buah box dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS SDI Liliba triwulan I dan II tahun 2018 dan uang sebesar Rp.50 juta dari tangan kepala sekolah.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Manang Soebeti mengatakan, dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa 21 Saksi dan meminta audit kerugian keuangan negara kepadaa inspektorat Propinsi NTT.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana jo pasal 55 ayat Ke-1e KUHPidana. (rey)