DPRD NTT Sosialisasikan Perda tentang Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Kearsipan

0
309

NTT-News.com, Kefamenanu-  Pengelolahan hasil Hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), belum mencapai standar internasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),  memberikan sosialisasi agar bisa mengolah dan dapat  bersaing di  pasar internasional maupun nasional.

Hasil Hutan Bakar Kayu (HHBK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi dan bisa memberikan manfaat yang signifikan bagi peningkatan kesejateraan masyarakat, tetapi pengelolahan dan kualitasnya masih jauh dari standar.

Gubernur  NTT menetapkan HHBK sebagai unggulan didaerah kabupaten/kota sebagai langkah penentuan prioritas pengelolahan HHBK.  pemengang izin usaha pemanfataan dan pemungutan hasil  berhak memanfaatkan hasilnya sesuai dengan fungsi kawasan hutan serta memperoleh sertifikat legalisasi kayu, serta brkewajiban menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasilnya untuk mendapatkan persetujan dari Gubernur.

Aleta Kornlia Baun, Anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi PKB yang dijumpai wartawan NTT-News.com, Jumat (13/03/2018). Mengatakan bahwa dengan sosialisasi perda no 6 ini masyarakat bisa memperkaya diri dalam ekonomi serta perda ini juga memberikan peluang kepada masyarakat dikabupaten/kota bisa terakses dibidang ekonomi.

“ Perda ini bisa memberi pengertian kepada masyarakat tentang hasil hutan, sehingga tidak terjadi penebangan hutan secara liar. Perda ini lebih menegaskan soal pengelolaan hasil hutan bukan kayu seperti sumber daya hayati dan Hewani”. Tegasnya.

Sementara,Dolfiianus Kolo, anggota DPRD provinsi NTT fraksi PDI-P  yang diwawancarai media ini dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa prinsip dari sosialisasi ini untuk menginformasikan kepada masyarakat TTU bahwa Pemerintah Provinsi telah membentuk dua perda inisiatif.

“ Sudah ada dua perda yaitu perda nomor 6 tentang pengelolaan hasil hutan bukan kayu dan perda nomor 7 tentang pengelolaan kearsipan daerah. kearsipan tidak begitu urgen akan tetapi sejarah dari sebuah daerah penting sehingga perlu diarsip dan dokumentasikan secara baik sehingga menjadi pengangan bagi para generasi di daerah kita.” Tegasnya. (Laris Mataubana)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini