KesehatanNews

DJSN Isyaratkan Penaikan Iuran BPJS Kesehatan

×

DJSN Isyaratkan Penaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
BPJS
BPJS

NTT-NEWS.COM, Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan rumah sakit tidak perlu khawatir akan pembayaran klaim dari skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Di sisi lain, DJSN juga menilai BPJS Kesehatan perlu menaikkan iuran demi keamanan keuangan.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali Situmorang mengatakan RS tidak perlu khawatir BPJS Kesehatan bisa membayar klaim atau tidak. Pasalnya, pemerintah akan menanggung semua biaya yang dibutuhkan BPJS Kesehatan.

“Meski klaim rasio lebih dari 100 persen, pemerintah akan tanggung. Tidak perlu khawatir,” katanya seusai konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (26/3).

Namun, ia mengatakan BPJS Kesehatan harus menaikkan iuran agar masalah keuangan tidak lagi terjadi. Ia pun memprediksikan masalah-masalah BPJS Kesehatan yang kini terjadi masih akan berlangsung hingga tiga tahun ke depan.

“BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang besar. Jerman saja butuh 100 tahun agar sistemnya mapan, bagaimana dengan Indonesia?” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur menjelaskan, pembayaran klaim harus dilakukan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap dari RS diterima BPJS Kesehatan.

Fajriadinur mengungkapkan, pada awal 2014, BPJS Kesehatan hanya mampu membayarkan klaim RS tepat waktu dengan persentase 40-50 persen. Pada Juli 2014, sebanyak 98 persen klaim RS dapat dibayarkan tepat waktu.

“Kemudian, pada Oktober 2014, turun jadi 80 persen. Karena ada perubahan tarif INA-CBGs pada September 2014,” katanya. Kini, kata Fajriadinur, BPJS Kesehatan sudah mampu membayarkan klaim ke semua fasilitas kesehatan secara tepat waktu.

“Terkadang, memang ada beberapa masalah di RS. Misalnya, coding yang masih belum tepat atau verifikasi yang belum maksimal,” imbuhnya.

Terkait hal itu, Pengawasan Etik Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menilai dibutuhkan kerja sama antara dokter dan petugas BPJS agar kode yang dimasukkan ke aplikasi Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) akurat.

“Di beberapa rumah sakit (RS) besar, dokter langsung turun tangan ikut melakukan verifikasi klaim ke BPJS Kesehatan. Dokter bekerjasama dengan petugas BPJS Kesehatan,” kata Wakil Majelis PERSI Widyastuti.

Widyastuti mengatakan petugas BPJS Kesehatan terkadang tidak terlalu paham akan istilah medis sehingga keliru saat memasukkan kode ke sistem tarif paket INA-CBGs.

Adapun, sistem INA-CBGs merupakan tarif paket pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh komponen biaya RS, mulai dari pelayanan nonmedis hingga tindakan medis. Tarif paket dalam INA-CBGs dihitung berdasarkan data di berbagai RS di Indonesia, baik swasta maupun pemerintah.

“Dokter berperan membantu petugas BPJS Kesehatan. Di sisi lain, petugas BPJS Kesehatan harus melakukan verifikasi atas klaim itu,” katanya.

Menurutnya, kesalahan coding banyak terjadi bila pihak RS tidak mendampingi petugas BPJS Kesehatan. “Kalau di RS, yang bertugas melakukan verifikasi adalah tim komite medik,” katanya.

Lebih lanjut, dalam melakukan kerja sama dengan RS, BPJS Kesehatan dituntut tepat waktu membayar klaim dari RS. BPJS Kesehatan akan dikenai denda satu persen dari total tagihan per RS jika terlambat membayar klaim. (gir/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *