
NTT-NEWS.COM, Kupang – Setelah kasus kekerasan terhadap Angeline di Bali, kini kekerasan terhadap, MD (17) anak yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga dianiaya oleh empat orang oknum Brimod Polda NTT.
Penganiayaan itu diduga dilakukan empat orang oknum Brimod lantaran dituduh melakukan pencurian batu akik dan perhiasan emas milik majikannya, Herry Zakarias yang bekerja sebagai dosen dari salah satu Universitas Negeri di Kupang.
MD bersama keluarga dan didampingi lembaga swadaya masyarakat Peduli Hukum Keadilan Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (PH2K-HAM) yang melaporkan penganiayaan itu ke Propam Mapolda NTT, Rabu 22 Juli 2015 mengatakan bahwa dirinya dituduh mencuri perhiasan emas dan batu akik milik majikannya.
Ia mengaku dianiaya selama dua jam dalam ruangan di Mako Brimod Polda NTT. Dia dipaksa mengaku bahwa Ia adalah pelaku pencurian. Karena bersikukuh tidak mencuri, ia dianiaya.
“Karena saya bilang tidak mencuri, saya ditampar, dipukul pakai penggaris besi dan disetrum di bagian tangan dan leher oleh empat anggota Brimob yang saya tidak tahu nama mereka. Tapi, kalau wajah mereka saya masih ingat,” kata MD saat melaporkan peristiwa ini di Propam Kepolisian Daerah NTT di Kupang.
“Sebelumnya saya sudah diperiksa di kantor Polsek Oebobo selama sehari dan karena tidak ada bukti yang cukup dan sidik jari saya tidak ditemukan, akhirnya saya dilepas dan pulang ke rumah saya,”kata dia.
Pada keesokan harinya, lanjut MD, ia dijemput empat orang (anggota Brimob) berpakaian preman. Ia dibawa ke markas Brimob Polda NTT melalui bagian belakang tanpa diketahui petugas piket Brimob.
Dia sana, ia mengaku diinterogasi delapan orang anggota Brimob berpakaian preman. Ia juga sempat dibawa masuk ke dalam sel di ruangan intel Brimob. Tak tahan dengan siksaan, MD akhirnya mengaku. Delapan orang itu lantas membawa MD ke rumahnya untuk mengecek barang yang hilang tersebut.
“Pada saat berada di rumah saya, keluarga saya pun protes dan sempat bertengkar dengan anggota Brimob tersebut, sehingga akhirnya mereka melepaskan saya,” kata MD.
Kepala Bidang Propam Polda NTT AKBP I Gede Mega Suparwitha mengatakan, ia sudah menerima laporan kasus tersebut. “Kita masih ambil keterangan dan pengumpulan data dari korban dan saksi untuk mengetahui keterlibatan oknum anggota Brimob itu. Setelah itu kita akan tindaklanjuti,” kata Suparwitha. (rm)