HukrimNews

Digugat Jimmy Sianto, Anwar Pua Geno Siap Hadapi

×

Digugat Jimmy Sianto, Anwar Pua Geno Siap Hadapi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno
Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno

NTT-News.com, Kupang – Anggota DPRD NTT, Jimmy Sianto yang menggugat Pimpinan DPRD NTT soal rencana akan dilakukan pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena dipecat partai, Ketua DPRD NTT, menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

Anwar mengatakan dirinya akan menyiapkan pengacara untuk menghadapi Gugatan Jimmy melalui kuasa hukumya Fransisco Bernando Bessi.

Anwar menjelaskan, sebelum menunjuk pengacara untuk mewakili Lembaga DPRD NTT, Pihaknya terlebih dahulu akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap atas gugatan Jimi Sianto itu.

“Jika pimpinan sepakat untuk lanjutkan, maka kami akan siapkan pengacara untuk gugatan itu,” kata Anwar rabu, 5 Desember 2018.

Anwar mengaku penunjukan pengacara itu untuk memudahkan pimpinan DPRD NTT agar leluasa dan fokus dalam menjalankan tugas dan fokus dalam sosialisasi pemilu legislatif.

Bagi Anwar pimpinan DPRD NTT tidak memiliki tendensi dan kepetingan apapun dalam persoalan internal yang menimpah partai Hanura.

Dia menyesalkan sikap Jimmy yang mengajukan gugatan kepada pimpinan DPRD NTT, karena justru permasalahannya berada di Partai Hanura.

“Pimpinan DPRD NTT hanya hanya menjalankan tugas adminaitrasi. Putusannya ada ditangan Mendagri, apakah menyetujui atau menolak proses PAW, nanti yang menentukan ya di mendagri sana,” kata Anwar.

Menurut dia, hasil rapat pimpinan DPRD dan Sekwan secara kolektif mengusulkan agar Jimmy Sianto di reposisi dan PAW atas usulan DPD Partai Hanura. Atas usulan itu, pimpinan DPRD melanjutkan ke KPU untuk mengecek siapa mengganti Jimmy di DPRD NTT.

“KPU NTT sudah menyerahkan nama Simon Riwu Kaho sebagai pengganti Jimmy,” katanya.

Dari itu, maka pimpinan berdasarkan kesepakatan pimpinan DPRD, maka diusulkan ke Gubernur NTT untuk diusulkan ke Mendagri guna proses PAW.

“Kami sepakat ajukan PAW ke Mendagri, tapi masih menunggu kelengkapan berkas dari Simon Riwu Kaho,” tutupnya. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *