Diduga Korupsi, Polda NTT Tahan Mantan Bupati Alor

0
181
Kabid Humas Poldan NTT, AKBP Agus Santoso
Kabid Humas Poldan NTT, AKBP Agus Santoso

NTT-NEWS.COM, Kupang – Diduga terlibat melakukan korupsi dana hibah Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor tahun 2012 dan 2013, mantan Bupati Alor periode 2008-2013 Simeon Thobias Pally, ditahan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Agus Santosa, yang dihubungi media ini mengatakan bahwa Simeon, sudah diperiksa dua kali, sedangkan pada pemeriksaan yang ketiga, selama enam jam, penyidik langsung memutuskan untuk menahan Simeon.

“Dari kasus dugaan tindak pidana korupsi ULP yang melibatkan mantan bupati Alor ini, menyebabkan kerugian negarasebesar Rp 1,6 miliar,” kata Agus, Rabu (22/4) di Kupang.

Menurut Agus Santoso, Simeon dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Diakatakan pula bahwa alasan penahanan kepada Simeon karena dikhawatirkan melarikan diri dan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

“Dari segi yuridis, penahanan dilakukan supaya ada dampak hukum terhadap yang bersangkutan ataupun orang lain yang ingin melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Selain Simeon, polisi juga menetapkan Kepala ULP Alor Abdul Djalal serta Sekretaris ULP Alor Melkzon Beri sebagai tersangka. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini