NTT-News.com, Tambolaka – Mencuatnya kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pejabat dan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Sumba Barat Daya semakin kuat. Sebanyak 30 desa dari 134 desa yang telah mengalokasi anggaran Bimtek Aparatur Desa sudah menyetor biaya Bimtek ke Dinas PMD setempat.
Sementara 39 desa lain dari 173 desa di Kabupaten tersebut, tidak mau mengalokasikan dana Bimtek itu dalam APBDesa tahun anggaran 2019 ini. Berdasarkan hasil informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa dari 134 desa yang menyatakan minat mengikuti Bimtek itu, estimasi nilai nominal Bimtek Aparatur Desa mencapai Rp. 6.781.850.000 dan melibatkan 506 peserta dari 134 desa dari jumlah 173 desa di Kabupaten SBD.
Wacana untuk keberangkatan peserta Bimtek ini, mulai mencuat setelah semua desa sudah menerima dana desa tahap I 2019 sekitar minggu II Juni 2019. Bersamaan dengan itu Dinas PMD Kabupaten SBD, intens melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan desa untuk kegiatan Bimtek tersebut. Termasuk meminta identitas pada peserta yang akan mengikuti Bimtek dan anggaran untuk membiayai kegiatan tersebut.
Bak gayung bersambut, sejak tanggal 1 Juli 2019 desa-desa sudah berdatangan ke Dinas PMD Kabupaten untuk melakukan penyetoran dana bimtek. Setoran tersebut bervariasi ada yang menyetor Rp. 33 juta per desa hingga Rp. 52 juta per desa. Tergantung jumlah peserta yang ikut dalam satu desa.
Disebutkan bahwa setoran desa pada Senin, (1/7/2019) itu diterima Kabid Pemdes pada Dinas PMD Kabupaten SBD dengan total penerimaan hari itu Rp 300.000.000. Pada Selasa (2/7/2019) setoran desa diterima oleh seorang Staf di Bidang Pemdes dengan total penerimaan hari itu Rp 400.000.000.
Lalu, pada Rabu (3/7/2019) desa kembali datang menyetor uang tunai di Dinas PMD Kabupaten SBD dan diterima oleh salah seorang staf Bidang Pemdes. Hari naas, Rabu (3/7/2019) bertepatan dengan OTT tersebut, total setoran desa yang diterima staf Bidang Pemdes sebesar Rp. 200.000.000.
“Total pengakuan dari desa, ada sekitar 30 desa yang sudah menyetor ke dinas PMD dengan total seluruhnya 1.269.000.000. Rinciannya, nominal Rp. 33 juta ada 5 desa, nominal Rp. 40 juta ada 1 desa, Nominal Rp. 44 juta ada 23 desa dan nominal Rp. 52 juta ada 1 desa,” ungkap sumber yang namanya tidak ingin di koran itu.
Pasca mencuatnya kasus OTT tersebut, beredar rumor tak sedap oknum Kemendagri bersama pihak ketiga yang biasa mengelola Bimtek tersebut sempat bertemu dengan Para Kadis PMD Kabupaten se-NTT yang diduga difasilitasi oleh Dinas PMD Provinsi NTT pada tanggal 5 -6 April 2019 di Hotel Sasando Internasional dan dilajutkan di RM Nelayan, Pasir Panjang Kupang.
Konon, dalam pertemuan tersebut oknum dari Kemendagri tersebut melakukan sosialisasi tentang Bimtek Aparatur Desa yang sudah direplikasi oleh Dinas PMD Kabupaten SBD.
Wakil Ketua DPRD I Sumba Barat Daya, Richard Mila Mesa juga mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan Dana Desa, wajib syaratnya untuk Membiayai dua bidang yakni Bidang Pelaksanaan Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
“Dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019, tidak ada mata kegiatan uang bernomenklatur BIMTEK Aparatur Desa itu. Bimtek Apartur Desa itu, masuk dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Harus dibiayai dengan APBD, jangan bermodal secarik kertas atas nama Mendagri untuk ambil keuntungan. Gawean Menteri Desa kok anggarannya di atur Mendagri,” tegas Icad.
Penulis : Rey M