Dewan Pantau Jalannya Proses Pilkades Mata Air

0
453
Pertemuan Anggota Dewan Bersama Stakeholder Desa Mata Air
Pertemuan Anggota Dewan Bersama Stakeholder Desa Mata Air
Pertemuan Anggota Dewan Bersama Stakeholder Desa Mata Air

NTT-News.com, Oelamasi – Sejumlah Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kupang, bersama Pemerintah Daerah setempat melakukan pemantaun jalannya proses Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades) di Desa Mata Air. Proses kunjungan pihak Legislatif, dan Eksekutif yang dihadiri langsung TNI/ Polri itu, berkaitan adanya sejumlah laporan masuk dari masyarakat ke DPRD setempat bahwa soal tahapan proses Pilkades yang sementara bergulir dilaporkan bermasalah.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kupang, Otniel Bobsuni, menyampaikan kedatangan pihaknya guna mengetahui sejauh mana proses pemilihan di Desa Mata Air. Karena, Komisi A belum lama ini menurutnya, menerima laporan masyarakat, bahwa tahapan pemilihan yang sementara digulirkan bermasalah.

Masalah itu pertama, pada tahapan penjaringan di Dusun III ada terjadi pelanggaran. Selanjutnya, pada proses akhir mendekati hari pemilihan, saat ini kembali terjadi 2 anggota Panitia Pilkades merasa tidak puas dengan proses sehingga memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Panitia.

Diakui Ot, saat bersama teman anggota komisi A lain melakukan rapat terbatas bersama, disimpulkan saat itu, sebenarnya ke 3 masalah itu terjadi akibat lemahnya faktor koordinasi, konsolidasi, maupun komunikasi, antar pihak penyelenggara (Panitia). “Ini karena ada mised komunikasi, ke depan semua baik Panitia dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus bangun komunikasi,” harap Ot.

Dilain pihak, kepala Badan Peberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Johanis Masneno, menilai panitia Pilkades Mata Air telah berhasil, namun berkaitan dengan masukan, kritik dan saran perlu dipandang arif oleh panitia.

Disamping itu, Johanis mengujarkan, agar panitia wajib melaksanakan seluruh tahapan Pilkades sesuai Perda No 4 Tahun 2016, namun berhubungan dengan biaya pemilihan serentak, Pemda telah menyiapkan anggaran Desa (APBDes dan anggaran Daerah (APBD).

“Untuk anggaran ada 2 pos, APBDes dan APBD. Di ABPDes ada Lima juta, kalau di APBD bila sudah ditetapkan kami langsung proses pencairan. Dan saya minta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia berkantor di Desa bukan di rumah,” pintahnya.

Sebelumnya, Babinsa, Peltu Anwar menyebutkan dari seluruh tahapan baik penjaringan di 6 Dusun dipantau pihaknya, Panitia masih berjalan sesuai Perda No. 4 Tahun 2016, sehingga apabila adanya isu bahwa ada potensi konflik akibat terjadi pelanggaran Perda di Pilkades Mata Air itu tidak benar.

“Dari awal saya ikuti proses seluruh tahapan di tingkat dusun aman. Dalam masyarakat tidak ada gejolak seperti informasi kaleng. Mereka panitia masih jalan sesuai Perda, sehingga jangan hanya gara-gara satu dua orang proses ini terhambat. Saya tidak segan akan tangkap,” tegas Andar diapit teman Polmas setempat, Brigpol Ape Lilo.

Disaksikan media ini, pertemuan rapat terbatas Komisi A DPRD Kabupaten Kupang, bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kupang, diwakili Kasat Pol PP, Jemmy Uli, Kepala BPMPD, Johanis Masneno, Kabag Hukum, Herman Luik, Kepala Bidang Konservasi Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kristina Lero, Camat Kupang Tengah, Yawan Mau, juga dihadiri oleh puluhan warga masyarakat Desa setempat. (George)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini