NTT-News.com, Kefamenanu – Pembuatan surat terkait pembatasan jam berkunjung bagi masyarakat oleh Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) secara sepihak, Bupati TTU bentuk Tim untuk memeriksa Kasat Pol PP.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pasalnya ada sebuah surat yang sudah beredar di media sosial , yakni surat pembatasan jam berkunjung bagi masyarakat untuk bertemu Bupati dan Wakil Bupati di buat tanpa instruksi Bupati maupun Wakil Bupati.
Dikatakan karena pembuatan tersebut tanpa Instruksi Bupati Drs. Juandi David dan Wakil Bupati Eusebius Binsasi maka Bupati Juandi membentuk tim untuk memeriksa Kasat Pol PP Agusto Solokana.
Bupati TTU Juandi David kepada awak media mengatakan, surat pembatasan yang di keluarkan Kasat Pol PP itu benar, namun surat pembatasan jam berkunjung tersebut bukan atas instruksi Bupati Maupun Wakil Bupati.
Lanjut David ” Maka untuk membuktikan surat itu dia (Kasat Pol PP) sendiri yang kasi keluar saya bentuk tim untuk periksa dia, ternyata dia terbukti salah maka saya akan proses, ” Jelas Juandi. Jumat, (30/4/2021). Di depan kantor Bapelitbang Kabupaten TTU.
Pada Kesempatan itu Bupati TTU menegaskan bahwa jam berkunjung bagi Warga Masyarakat untuk bertemu dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati tidak dibatasi.
” Saya mau tegaskan sekali lagi bahwa saya ini terbuka. Dalam waktu 1×24 jam saya siap menerima siapa saja yang datang” Tegasnya.
Terpisah Kasat Pol PP Agusto Solokona Ketiak ditemui Awak media, dirinya belum ingin berkomentar pasalnya ia masih ingin tetap mengikuti proses pemeriksaan.
“Saya ikut fase pemeriksaan dulu habis itu baru saya berikan pernyataan, ” Katanya.
Fridus Ciompah