
NTT-News.com, Oelamasi – Sebagian pekerjaan proyek tahun anggaran 2015 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang menjadi bahan perhatian lembaga audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Nusa Tenggara Timur.
Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Hendrik Paut kepada Wartawan di ruang kerjanya seusai memberikan peringatan terhadap Kepala Dinas Jhoni Namseo dalam rapat terbatas bersama para pimpinan SKPD lainnya di Kantor Bupati Kupang, Senin (01/08) lalu.
Menurut Paut, ada dua peringatan yang penting disampaikan kepada Kadis PU dan Pera Jhoni Namoseo, pertama peringatan agar segera membenahi proyek yang belum tuntas dan menjadi temuan BPKP NTT.
“Saya minta agar dalam masa tenggang waktu 60 hari ke depan Dinas PU secepatnya benahi kekurangan yang menjadi temuan tim audit,” jelas Paut.
Kedua, lanjutnya, tim audit melaporkan bahwa kebanyakan para kontraktor yang nakal belum menyetor kewajiban denda atas tanggungjawab keterlambatan perkerjaan.
“Itu saya tegaskan agar Dinas harus secepatnya memanggil para kontraktor supaya menyetor kembali denda yang menjadi temuan tim BPKP,” terang Mantan Kadis PPO TTS ini.
Pada kesempatan lain, Kepala Dinas PU dan Pera Kabupaten Kupang, Jhoni Namseo kepada media ini Kamis, 4 agustus 2016 mengakui akan hal tersebut. Dia menyampaikan, dengan temuan BPKP secara menyeluruh soal persoalan denda keterlambatan kerja, ada Rp 300 juta lebih yang harus ditanggung oleh para kontraktor nakal itu.
“Ia benar ada temuan kurang lebih sekitar Rp 300 juta yang harus dibayar oleh para pengusaha, namun, adapun sejumlah uang milik kontraktor yang belum dibayarkan juga menjadi temuan. Untuk itu, mereka ingin bayar denda setelah kami bayar hak mereka,” ujarnya.
Sedangkan, berkaitan dengan kekurangan volume dibeberapa proyek, dirinya mengaku sudah meminta para PPK untuk memanggil pengusaha agar selesaikan pekerjaan dalam 60 hari ke depan. Saya sudah perintahkan PPK untuk panggil kontraktor agar menyelesaikan sisa pekerjaannya,” ungkap Namoseo. (George)