NTT-News.com, Kupang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Kupang.
Dalam kerjasama tersebut, warga Kota Kupang cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa berobat secara gratis. Namun syaratnya, data nomor NIK harus sama dengan JKN-KIS, bila beda nomornya tidak dapat dilayani atau BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Kupang tidak menanggung biaya pengobatannya.
Demikian hal ini disampaikan Kepala Bidang SDM UKP BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Sakarias Rhewa dalam diskusi bersama dengan para awak media di Kupang pada Selasa (31/05/2022) siang di Kupang.
Selain kerjasama tersebut, ada juga program REHAP (rencana pembayaran bertahap). Program tersebut hadir untuk mempermudah bagi penunggak Iuran JKN-KIS. Program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kemacetan akan diangsur atau dibayar cicil atau bertahap.
“Sekarang peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kemacetan atau menunggak sudah bisa dibayarkan dengan cara bertahap atau cicil sesuai dengan kesepatan dan kemampuan peserta BPJS sendiri,” tutupnya. (rey)