NTT-News.com, Kefamenanu – Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Andakan program keringanan pembayaran tunggakan jaminan kesehatan (JKN) bagi peserta mandiri yang telat bayar lebih dari enam bulan.
Program keringanan pembayaran tunggakan JKN atau relaksi tunggakan ini diberlakukan hanya untuk peserta JKN mandiri dan badan usaha bukan JKN dari Pemerintah atau Aparat kepolisian dan tentara.
Kepala cabang BPJS kantor cabang Atambua Monaqip kepada awak media seusai sosialisasi program keringanan pembayaran tunggakan JKN (Relaksi tunggakan), bersama para wartawan di hotel victory 1, iya mengatakan relaksi tunggakan ini diberlakukan kepada peserta mandiri yang sudah ada tunggakan pembayaran JKN lebih dari 6 bulan.
Dikatakan bagi peserta mandiri dan pengusaha yang sudah tunggak pembayaran lebih dari 6 bulan bisa dapat mengaktifkan kartu JKN tanpa harus melunasi semua tunggakan dan bisa dibayar cicil perbulan.
“Program relaksi ini tujuannya untuk mengaktifkan kartu tanpa harus melunasi semua tunggakan, yang pertama pesertanya itu tadi peserta mandiri, dan badan usaha dan yang kedua tunggakannya harus sudah lebih dari enam bulan kalo dia hanya tunggak tiga bulan ya tidak boleh ikut program ini, ” Ungkapnya. Selasa, (24/11/2020).
Pada kesempatan itu, dirinya mengatakan kalau tunggakan lebih dari enam bulan dan sudah bayar enam bulan sisanya bisa dibayar secara cicil sampai pada akhir bulan Desember tahun 2021.
“Jadi untuk menunggaknya harus lebih dari enam bulan, dia boleh membayar enam bulan dulu. Per sebulan berjalan terus sisanya mau tiga bulan, sepuluh bulan bisa di angsur atau dibayar cicil sampai tanggal 31 Desember 2021,” Jelas Monaqip.
Penulis : Fridus Ciompah