NTT NEWS.COM, Oelamasi – Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten kupang mengatakan bahwa langka dari 4 fraksi yang melayangkan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD kabupaten kupang yosep lede tidak sesuai aturan UU. Demikian hal itu disamapaikan ketua BK soleman dethan kepada awak media dikantor DPRD kabupaten kupang senin 27 Juli 2015 siang kemarin.
“Laporan 4 fraksi yang diantaranya Golkar, Hanura, Nasdem, dan PAN beberapa waktu lalu yang diikuti kalarifikasi balik dari ketua DPRD kepada BK telah dipelajari, ternyata tidak sesuai dengan tatib berdasarkan UU,” ungkap Soleman Dethan.
Menurutnya, sesuai UU 1945, UU no 27 tahun 2009 dan UU no 17 tahun 2014 tetang MD3 (MPR ,DPR, DPD dan DPRD) yang mengatur tatib sudah jelas bahwa ketua DPRD ditunjuk partai bahkan tidak termuat bahwa sesama angggota dewan bisa menyatakan mosi Tidak percaya kecuali dari DPRD kepada pemerintah.
Soleman berjanji, dalam waktu dekat akan mengumpulkan data dan bukti-bukti agar dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi. “karena persoalan internal ini belum selesai maka BK berhak mengambil alih persoalan guna dapat mendalami akar persoalannya,” tuturnya.
Harapnya, kedua belah pihak yang beberbeda pendapat saat ini, sebagai wakil rakyat segera duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak terjadi polemik. “polemik ini jangan dibiarkan berlarut karena akan menggangu pelayanan kepada masyarakat kedepan” ungkapnya. (Geo)