Hukrim

Bersaksi, Direktur PADMA Indonesia Ajak Masyarakat Kawal TPPO

×

Bersaksi, Direktur PADMA Indonesia Ajak Masyarakat Kawal TPPO

Sebarkan artikel ini
Direktur Padma Indonesia bersama dua saksi lainnya saat memberikan keterangan di pengadilan Negeri Waikabubak soal Tindak Perdagangan Orang
Direktur Padma Indonesia bersama dua saksi lainnya saat memberikan keterangan di pengadilan Negeri Waikabubak soal Tindak Perdagangan Orang

NTT-News.com, Waikabubak – Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa bersaksi dan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang pernah ditangani Polres Sumba Barat.

Saat persidangan Gabriel Goa yang juga Dewan Penasehat POKJA MPM (Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia) geram dan terbata-bata suaranya mengenang para korban Human Trafficking yang pulang tanpa nyawa dan organ-organ tubuh yang hilang.

Melihat kondisi ini, Gabrial mengajak solidaritas publik untuk mengawal proses persidangan TPPO yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Waikabubak, Pengadilan Negeri Soe dan Pengadilan Negeri Kefamenanu sehingga proses tersebut benar-benar mempertimbangkan keberpihakan hukum pada kebenaran dan korban human trafficking.

Dia katakan bahwa Fakta membuktikan, hingga saat ini sejak Januari 2018 hingga 19 November 2018 sudah ada 94 peti mati orang NTT yang dikirim dari Malaysia. “Mereka adalah korban yang diperdagangkan oleh manusia-manusia yang yang tidak mempertimbangkan kemanusiaan orang lain,” tutur Gabriel, Jumat 23 November 2018 kepada media ini.

Terkait penegakan hukum TPPO, menurutnya harus memberikan apresiasi kepada Penyidik-Penyidik TPPO baik di Polda dan Polres yang bekerja keras mengungkap dan memproses hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis TPPO. Salah satu Polres yang perlu mendapatkan apresiasi Publik adalah Polres Sumba Barat, karena 11 perkara TPPO langsung diproses dan sudah ada putusannya.

“Tinggal satu perkara TPPO yang sementara berjalan persidangannya di PN Waikabubak. Publik juga harus memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri dan PN Waikabubak yang sungguh-sungguh serius menegakkan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang bukan mempetieskan perkara,” tandasnya.

Dia juga mendesak Polres Sumba Timur dan Polres Ngada untuk segera menangkap dan memproses Hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis Human Trafficking. tak hanya ddi Polres, Gabriel juga mendesak Polda NTT agar segera memproses hukum Pimpinan PT MALINDO MITRA PERKASA yang hingga saat ini baru Petugas Lapangan saja yang diproses hukum, juga segera memproses hukum perkara TPPO yang masih mengendap di Polda NTT.

“Pimpinan PT Malindo Mitra Perkasa harus diproses hukum. Semua masalah Human Trafficking yang mengendap di Polda NTT juga harus segera diungkap dan dituntaskan,” tegasnya.

Terkait pemeriksaan saat itu di PN Waikabuka, Gabriel mengaku diperiksa bersama dengan Andrisanto Umbu, salah satu ASN di Dinas Pekerjaan Umum NTT dan Dona Nosneni, karyawati bank BCA Kupang. Mereka dimintai keterangan sebagai Saksi dalam persidangan TPPO. Sidang dimulai jam 2.00 Wita hingga jam 22.00 Wita.

Saksi Gabriel dan Umbu terpanggil memberikan keterangan karena mereka berdua bersama-sama dengan Ikatan Keluarga Besar Sumba, Kantor Penghubung NTT di Jakarta, Keluarga Besar Flobamora, IOM dan pihak Satgas TPPO Bareskrim Mabes Polri beserta Polres Sumba Barat untuk menyelamatkan 3 Korban asal Sumba yakni, NAL, S, dan R yang diduga kuat Korban Human Trafficking. Khusus untuk Saksi dari BCA dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *