NTT-News.com, Jakarta – Ditengah maraknya kasus perdagangan orang, migrasi Ilegal, pemalsuan dokumen calon Pekerja Migran Indonesia, Over charging dan banyak lagi segudang persoalan yang terus menerus.
Menarik yang perlu disorot khusus pemberian Aspataki Award 2020 kepada Penyelenggara Negara yang memiliki tugas khusus Pencegahan dan Penanganan Human Trafficking dan Migrasi Ilegal. Menariknya lagi pemberian Award dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan beranggotakan P3MI yang biasa menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri.
“Perlu diawasi serius oleh KPK RI ada apa dibalik pemberian Award kepada Penyelenggara Negara dari Aspataki yang adalah salah satu Asosiasi P3MI (Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia)? Menyikapi pemberian Aspataki Award 2020 kami dari Penggiat Anti Human Trafficking dan Migrasi Ilegal serta Anti Korupsi menyatakan sikat,” kata Gabriel Goa,Direktur Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA Senin 24 November 2020 kepada media ini.
Menurutnya, hal pertama yang dilakukan adalah, mendesak KPK RI untuk melakukan investigasi khusus terkait dugaan KKN dalam pemberian Aspataki Award 2020 kepada Penyelenggara Negara dan Aparat Penegak Hukum yang berfungsi khusus untuk mencegah, menangani dan melindungi Pekerja Migran Indonesia dari Human Trafficking dan Migrasi Ilegal.
Kedua, mendesak Penerima Aspataki Award 2020 yang berasal dari Penyelenggara Negara dan Aparat Penegak Hukum, agar tidak terjebak dalam praktek KKN.
Ketiga, mengajak solidaritas Penggiat Anti Human Trafficking dan Migrasi Ilegal serta penggiat Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk mengawasi khusus berbagai dugaan kuat praktek KKN dengan modus operandi pemberian gratifikasi lewat Award-Award atau semacamnya.
Demikian hal itu disampaikan Gabriel Goa,Direktur Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) dan Ketua KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini. (rey)