Kabar Desa

Bank Indonesia NTT Sosialisasi Perizinan KUPVA BB serta Peningkatan Awareness Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

×

Bank Indonesia NTT Sosialisasi Perizinan KUPVA BB serta Peningkatan Awareness Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Sebarkan artikel ini

Ntt-news.com Kupang || Dalam upaya memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perizinan KUPVA BB (money changer) serta pencegahan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sukses menyelenggarakan acara sosialisasi di Hotel Livero, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Jumat, 5 Juli 2024

Hal ini, merupakan hasil sinergi antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Polda NTT, KPP Bea Cukai TMP B Atambua, Pemerintah Darah Kabupaten TTU, PLBN Wini dan Perbankan di Kabupaten TTU. Dengan dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, perbankan, dan pejabat pemerintahan, acara ini berhasil menciptakan suasana yang interaktif dan edukatif.

Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perizinan KUPVA BB serta pentingnya pencegahan APU PPT di daerah perbatasan Wini. Selain itu, acara ini juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.

Bank Indonesia berkewenangan mengatur Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kegiatan kriminal lainnya melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016, yang mencakup pengaturan, pemberian izin, dan pengawasan. Masyarakat dihimbau untuk bertransaksi di KUPVA resmi dan melaporkan KUPVA tidak berizin, sementara penyelenggara KUPVA tidak berizin dihimbau untuk mengajukan perizinan guna meningkatkan kredibilitas dan mengurangi risiko kejahatan

Pada sesi pertama, narasumber dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT menjelaskan prosedur perizinan KUPVA BB (money changer) dan pentingnya

mematuhi regulasi, serta materi tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Sesi kedua oleh KPP Bea Cukai TMP B Atambua membahas ketentuan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dan Rupiah, termasuk batasan jumlah dan prosedur pelaporan. Sesi terakhir oleh Ditreskrimsus Polda NTT membahas penindakan hukum terkait APU & PPT, menjelaskan kasus dan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang menjual UKA tanpa izin.

Dengan suksesnya acara ini, diharapkan para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan usaha mereka sehari-hari, serta turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT berkomitmen untuk terus mendukung dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perizinan dan pencegahan APU PPT.***Rafael

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *