
NTT-NEWS.COM, Kupang – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta penambahan pendapatan anggota dewan dengan menerima gaji ke-13 seperti yang diterima pejabat negara dan pegawai negeri sipil.
Usulan disampaikan dalam rapat paripurna pandangan Fraksi yang dibacakan oleh anggota Banggar DPRD NTT asal Partai Hanura, Hamdan Saleh Bajo, terhadap Laporan Pertanggungjawaban Gubernur di DPRD NTT, Kamis 2 Juli 2015.
“Badan anggaran mendorong pemerintah provinsi untuk mengusulkan ke pemerintah pusat terkati dengan pemberian gaji ke-13 bagi anggota DPRD,” ujarnya.
Menanggapi permintaan gaji ke-13 tersebut, Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno mengatakan usulan dana bertolak dari pendapat yang berkembang di Banggar yang menilai pemberian gaji ke-13 diskriminatif karena hanya diberikan kepada pejabat dan pegawai negeri sipil.
Usulan itu juga bertolak belakang dengan kondisi sebagian wilayah di daerah itu yang dilanda kekeringan, serta kasus gizi buruk di Kabupaten Timor Tengah Utara. “Sebagian anggota Banggar melihat itu (gaji ke-13), kok terkesan diskriminatif?,” kata Anwar.
Akan tetapi menurut Dia, pada paripurna tersebut usulan itu dihentikan sementara karena sebagian anggota DPRD setuju dan sebagian lagi tidak setuju. “Tadi di rapat paripurna anggota terbelah, tapi akhirnya disepakati untuk didrop, dan keputusan pada 6 Juli nanti,” kata Anwar.
Anggota DPRD asal Partai Gerindra Gabriel Beri Bina menilai usulan anggota banggar tentang gaji ke-13 merupakan usulan tidak populis. “Mereka (anggota dewan) mencari tambahan (dana) di luar ketentuan,” kata Dia. (MI)