NTT-News.com, Kupang – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk saat asyik berpesta narkoba dengan wanita disalah satu hotel ternama di Kota Kupang.
Peristiwa Pembekukan ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), terjadi pada, Selasa, (16/06/2020), di sebuah hotel ternama di Kota Kupang ketika anggota DPRD berinisial IFT (40) alias Deddy dari Fraksi Hanura, sedang asyik berpesta dengan seorang wanita.
Penangkapan Deddy yang dirahasiakan ini ternyata baru di dengar ditelinga awak media, Jumat (19/06/2020) malam, meskipun demikian berita penangkapan tersebut sudah mulai heboh di media sosial.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Sabtu (20/06) pagi, sumber terpercaya membenarkan penangkapan tersebut. “Iya betul terjadinya penangkapan itu, tetapi ingat Bos jangan dulu di ramaikan,” ungkap salah seorang sumber terpercaya kepada wartawan.
Sumber terpercaya membenarkan adanya peristiwa penangkapan yang di lakukan BNN terhadap salah seorang anggota DPRD TTU, Fraksi Hanura yang asyik berpesta narkoba dengan salah seorang wanita di hotel tersebut.
Informasi yang beredar tentang oknum anggota DPRD Kab.TTU yang dibekuk saat asyik berpesta dengan wanita, yang berhasil di himpun media ini menjelaskan bahwa IFT alias Deddy adalah salah seorang anggota DPRD periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (Dapil III), TTU, yang meliputi kecamatan Biboki Selatan, Biboki Utara, Biboki Moenleu, Biboki Feotleu, Biboki Tanpah dan Aenleu.
Di Dapil TTU III ini, Deddy meraih perolehan suara sebanyak 1.911 suara murni dan 4.437 suara partai Hanura. Ia pun menduduki peringkat pertama perolehan suara di dapil III, mengalahkan teman karibnya, Brando Sanbiko dari partai Nasdem, diperingkat kedua dengan perolehan sebanyak 1.020 suara murni dan 3.767 suara partai Nasdem.
Penulis : Laris Mataubana