HukrimNews

AMPD Laporkan Pelanggaran Jonas ke Panwaslu Kota Kupang

×

AMPD Laporkan Pelanggaran Jonas ke Panwaslu Kota Kupang

Sebarkan artikel ini
Ketua Panwaslu Terima Laporan Aliansi
Ketua Panwaslu Terima Laporan Aliansi

NTT-News.com, Kupang – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Kupang, hari ini Sabtu (24/09) siang, melaporkan Walikota Kupang, Jonas Salean ke Pangawas Pemilihan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Kupang terkait mutasi pejabat dilingkup Pemerintah Kota Kupang menjelang Pilkada.

Mutasi tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu 2016, Pasal 71 (ayat 2), karena melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara disaat gong Pilkada telah digaungkan Komisi Pemilihan Umum.

Ketua Aliansi, Alis Sokain, dihadapan Ketua Panwaslu beserta jajaran anggota Panwaslu menyampaikan, bahwa laporan itu disampaikan ke pihak Panwaslu sebagai aspirasi masyarakat yang merindukan penegakan demokrasi yang jujur dan bersih.

“Kami sudah melihat pelanggaran pasal 71 (ayat 2) ini sejak lama. Pada awalnya kami berpikir sah-sah saja, ketika seorang kepala daerah melakukan mutasi. Tetapi karena ‘Pak Walikota, pada pemilu mendatang maju sebagai incumbent dan setelah kami mencermati pelaksanaan UU Pemilu 2016, serta ada temuan fakta mengenai mutasi yang tidak wajar dilakukan itu, maka kami pikir perlu ada tindak lanjut dari indikasi pelanggaran UU Pemilu 2016 itu”, tegas Alis Sokain.

Ketua Panwas Kota Kupang, Germanus Atatawuwur, saat menerima berkas laporan dari ketua AMPD-Kota Kupang, Alis Sokain mengatakan, dirinya bersama tim Panwaslu akan mempelajari laporan tersebut dan akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Kami dari Panwaslu, hari ini menerima berkas laporan yang telah diberikan oleh Aliansi.Terkait penyelesaiannya, tentu akan menjadi pertimbangan kami, tentu dengan melihat ketentuan dan regulasi UU yang berlaku,” kata Atawuwur.

Laporan ini, lanjutnya, akan menjadi data awal dalam menelusuri pelanggaran Pasal dalam Undang-Undang Pemilu 2016 sebagaimana yang dimaksud, apabila dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon Pilkada pada Oktober mendatang terdapat gugatan dari pihak lain. (*/rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *