NTT-News.com, Kupang – Agledemus Thiodoris dilantik menjadi ketua Pusat Koordinasi Lembaga Pengawasan Independen (PUSKOLEWASIN) Cabang Kabupaten Kupang Periode 2020-2025. Pelantikan Agledemus bersamaan dengan 8 orang anggota lainnya. Pelantikan dilangsungkan bersamaan dengan Peresmian Sekretariatan (PUSKOLEWASIN) Kabupaten Kupang, di Wilayah kecamatan Takari Desa Takari, Pada Sabtu (12/09/2020) lalu.
Adapun susunan kepengurusan yang baru dilantik, yakni; Ketua Agledemus Thiodoris, SE, wakil ketua Lewi O. R. C. Bait, sekretaris Domixson Roni O. Koehua, Bendahara Luisa Koehua, S.Pd, Divisi pengawasan Redwan P. Foenale, S.IP, divisi advokasi dan hukum, Bernyosef R. M. Tunliu, SH, Divisi investigasi, Wenfrid C. C. Nitbani, Divisi Auditing Micsoen J Thine, S.IP, divisi HAM Yopy Djoleba, dan divisi perlindungan, Deny Henukh.
Agledemus Thiodoris, pada kesempatan itu mengatakan dirinya Siap untuk menjalankan tugas yang dipercayakan dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk melakukan tugas panggilan mengawal segala kebijakan pemerintah yang pro pada hak-hak masyarakat.
“Kami siap untuk kawal kepentingan masyarakat, hak-hak masyarakat harus terpenuhi dalam pelayanan pemerintah, oleh karena itu saya siap untuk mengawal sekian banyak kecamatan dan desa di kabupaten Kupang,” tuturnya.
“Saya bersyukur dengan adanya lembaga ini bisa membantu hak masyarakat untuk mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah, (APBD) bahkan Dana Desa dimana ada ketimpangan di tengah masyarakat, saya siap berkordinasi dengan lembaga keuangan dan sekaligus saya kordinasikan ke provinsi bahwa ada temuan sehingga mencari solusi apa bila tidak mengindahkan kami atau tidak hargai kami maka kami akan proses secara hukum,” paparnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Provinsi NTT, Ferderikus E. Loudoe, SH, menjelaskan dalam lembaga Organisasi Pusat Koordinasi Lembaga Pengawasan Independen, dibentuk untuk melakukan pengawasan. Perjuangan membentuk lembaga ini sangat panjang tapi karena suatu keyakinan untuk membentuk lembaga ini guna melakukan pengawasan terhadap APBN, APBD bahkan dana desa di Kabupaten Kupang.
“Apabila ditemui ada penyimpangan maka lembaga ini hadir. Dengan adanya lembaga ini diharapkan pemerintah dalam menjalankan tugas benar-benar sesuai dengan aturan yang ada dan kerja nyata ditengah masarakat,” tegasnya.
Penulis: Rafael