Jefri dan Hermanus ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota pasca pemilihan walikota dan Wakil Walikota 15 Februari 2017 lalu. Jefri dan Herman dengan tegline FirmanMu berhasil memperoleh suara sebanyak 87.160 suara sedangkan pasangan Jonas Salean dan Nikolaus Fransiskus dengan tegline Sahabat memperoleh 77.745 suara dengan total suara sah 164.905.
Penatapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih berlangsung pada rapat pleno pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil walikota Kupang tahun 2017 ini dihadiri pasangan calon FirmanMu, partai-partai koalisi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), pemuka agama, tokoh masyarakat, Panitia Pengawas (Panwas), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Dominggo dalam sambutannya mengatakan, Berdasarkan PKPU No 7 tahun 2016 harusnya sesuai jadwal penetapan calon Wali Kota terpilih digelar pada tanggal 9 Maret 2017, namun ditunda sesuai surat edaran yang dikeluarkan KPU pusat pada 3 Maret 2017 yang mengharuskan menunggu surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerangkan ada atau tidak perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
“Sebenarnya penetapan Walikota dan wakil walikota terpilih pada tanggal 9 maret 2017 namun masih menunggu surat dari MK yang menerangkan ada atau tidak perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, sehingga baru bisa dilaksanakan pada hari ini,” ujar Minggo. (Rey)