NTT-News.com, Kefamenanu – Pelaku Pemerasan, Pemaksaan dan Penipuan terhadap sejumlah Kepala Desa dan Pejabat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres TTU.
Enam Tersangka itu berasal dari Kabupaten Bondowoso, Propinsi Jawa Timur. Adapun inisial keenamnya antara lain, H (46), MS (48), MCB (36), B (21), BK (29) serta MAS (30) yang mengakui aksi mereka saat dimintai keterangnnya oleh Penyidik.
“Keenam Pelaku Koperatif dalam pemeriksaan dan Penyidik sudah menetapkan keenam terlapor itu sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU, Rio Putra Siahaan, SIK saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Rabu (25/01).
Keenam tersangka tersebut pun dijerat pasal pidana Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. “Keenam tersangka dijerat Pasal 378 Junto 55 Junto 64 KUHP dengan ancaman Kurungan 4 Tahun Penjara,” singkatnya. (Peter)