Lintas FlobamoraNews

Kuasa Hukum Firmanmu Beberkan Bukti Baru Hasil Mutasi Jonas Salean

×

Kuasa Hukum Firmanmu Beberkan Bukti Baru Hasil Mutasi Jonas Salean

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Firmanmu
Tim Kuasa Hukum Firmanmu
Tim Kuasa Hukum Firmanmu

NTT-News.com, Kupang – Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dan Herman Man (Firmanmu) kembali membeberkan bukti baru terkait Mutasi yang dilakukan Wali Kota Kupang non aktif Jonas Salean pada 1 juli 2016.

Menurut penjelasan salah satu kuasa hukum FirmanMu Nikolaus K Lomi, SH, mutasi 6 pejabat dilingkungan Pemkot Kupang, selain mutasi 1 juli 2016 yang dilakukan Jonas Salean, dan terjadi pula pada tanggal 11 Juli 2016, 21 juli 2016, 4 agustus 2016, 16 agustus 2016 dan 16 september 2016.

“Mereka yang dimutasi pada tanggal 11 Juli 2016 atas nama Ibrahim Kalipang, pada tanggal 21 juli 2016 atas nama Maria Martha Elvera Mbura, S.Sos, pada tanggal 4 agustus 2016 atas nama Nina Maakh, SE, pada tanggal 16 agustus 2016 atas nama Paul Geradus Mada, S.Fil, pada tanggal 16 september 2016 atas nama Hendrikus hati, S.Pd, MM dan Drs. Adam Aserakal,” kata Lomi saat conferensi pers di posko Jeriko, Rabu (09/11) malam.

Menurut Lomi, para pejabat yang dimutasi hingga saat ini tidak pernah mendapatkan SK Pembatalan dari Jonas Salean selaku Walikota Kupang sekaligus petahana.

Dengan demikian disampaikan Lomi, telah terbukti secara jelas dan nyata Jonas Salean dalam kapasitasnya sebagai walikota sekaligus petahana telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016.

“Laporan ini akan diajukan sebagai tambahan bukti untuk dapat dipakai sebegai rekomendasi bagi panwaslu kota kupang dan juga sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ditingkat KPUD kota kupang,” tegasnya. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *