NTT-News.com, Oelamasi – Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Kurniawan Daeli menyampaikan, saat ini telah melimpahkan seluruh berkas kasus pencurian ternak Sapi Am’abi Oefeto Timur (AOT) ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.
“Saat ini kasus curi Sapi naik ke Tahap II, sudah P21 dan kemarin pagi, bertempat di Rutan Polres Kupang pihak kami telah limpahkan kasus perkaranya, bersama Empat orang Tersangka kasus Pencurian Ternak di Kecamatan Amabi Oefeto Timur ke Kejari disertai dengan Barang Bukti,” ungkap Daeli Kepada Wartawan Selasa, (16/08) pagi ini.
Ditambahkan Daeli, para tersangka (Tsk) yang dikirim ke kejaksaan diantaranya, Petrus Batmaro, Ibrahim Pelondo, Yufram Nabuasa, Nitanel Isu.
Sementara itu, Barang Bukti (BB) masing-masing satu Unit Mobil Toyota Avanza warna Putih DH. 1931 AC, 1 buah parang, 5 buah pisau, 3 tali nilon, 6 lembar kantung plastik dan 1 buah celana pendek warna abu-abu.
Terpisah, Kapolsek AOT, Iptu Petrus Taebenu yang memimpin pengantaran berkas perkara menyampaikan seluruh petunjuk Kejaksaan telah dilengkapi, dan para Tsk dikawal sejumlah anggota Kepolisian menuju kejaksaan.
“Pengamanan oleh Kanit Res Polsek AOT Bripka Supratman, Kanit Intelkam Polsek AOT Bripka Semi Ndaomanu, Kanit Sabhara Polsek AOT Bripka Simson Maunaben dan anggota Brigpol Jefri Otu. Sopir Mobil yang mengantar para Tsk ke TKP saat itu, dalam tahap melengkapi berkas perkara,” jelas Petrus (George)