NTT-NEWS.COM, Kupang – Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu berinisial FM bersama dua orang kurirnya, masing-masing C dan L berhasil dibekuk Anggota Polisi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 14 Maret 2016 di Kupang dan Labuan Bajo.
Penangkapan bandar ini berawal dari tertangkapnya kurir narkoba berinisial C yang sedang bertransaksi Sabu-sabu. Dari pengembangan selanjutnya, anggota Sub Dit Narkoba Polda NTT menuju ke kediaman bandar besar FM.
Dari tangan bandar tersebut, polisi berhasil menyita Sabu seberat 68 gram, alat penghisap dan uang tunai Rp 600 Ribu, serta 18 Butir peluru kaliber 9 MM.
Direktur Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Kumbul KS mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku barang haram itu didatangkan dari Surabaya dan biasanya dikirim melalui jasa pengiriman. “Bandar ini berasal Makasar yang mengedarkan sabu di wilayah NTT,” katanya kepada wartawan.
FM, menurut dia, mengaku Sabu diterimanya sejak 25 Januari 2016 lalu sebanyak 1 Ons dan sebagiannya telah laku terjual. “Satu paket kecil Sabu, biasanya dijual dengan harga Rp 3 Juta,” ujarnya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan terhadap bandar Sabu tersebut guna mengungkap peredaran Sabu-sabu di wilayah NTT.
Bandara “FM” merupakan sindikat jaringan bandar Sabu-sabu antar Provinsi itu dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (*/Ado)