NTT-NEWS.COM, Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang musnahkan ratusan karung pakaian bekas (rombengan) selundupan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Sabtu 20 Februari 2016.
Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kupang, Indi SH menyampaikan, pemusnahan tersebut dilaksanakan bertahap terhadap barang bukti yang telah disita sebanyak 500-an karung berisi pakaian bekas.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan ratusan karung dan kita akan lakukan pemusnahan semua barang bukti yang telah ditahan selama empat tahun yang lalu,” jelas Indi.
Menurut Indi kasus ini sudah diproses dan tersangkanya sudah ditahan. “Kasus pakaian bekas selundupan ini sudah diproses dan pelakunya sudah ditahan,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang Obed Kadji mengatakan Pihak Kejari Kupang telah melakukan koordinasi dengan pihaknya untuk penyediaan lokasi serta membantu proses pemusnahan ratusan karung pakaian bekas selundupan tanpa dokumen lengkap yang disita Kejari Kupang.
“Pihak Kejari Kupang meminta kami untuk menyediakan lokasi di TPA ini untuk pemusnahan barang sitaan negara berupa ratusan karung pakaian bekas selundupan ilegal tanpa dokumen resmi yang proses perkaranya sudah ditetapkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Obed. (dav)