NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Pemerintah Desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengah melakukan pemotongan (sunat) upah buruh yang mengerjakan jalan rabat beton sepanjang 200-an meter di Dusun IV, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Salah satu pekerja, mengaku bahwa sebelum pengerjaan berjalan, ia bersama kelompok kerjanya diberitahu akan mendapat upah disesuaikan dengan volume kerja sepanjang 200-an meter dibayar Rp 5,6 juta.
Namun, setelah pekerjaan tersebut selesai ternyata pembayaran tidak sesuai dengan kesepakatan awal. “Yang dibayarkan hanya Rp 4,9 juta, dan diinformasikan, (pemdes), melalui Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, (TPK), Yandri Tuan dengan anggotanya Ari Nasa dan Matheos Henuk, bahwa kelebihan keuangan hasil kerja sebanyak Rp 800 ribu diperuntukkan pembayaran pajak daerah,” tutur pekerja bernama Nedy Dethan itu.
“Pasti ada yang sonde beres, karena setelah dong bayar uang Rp 4,9 Juta,. Dong bilang ppn/pph, itu aturan. Baru setelah dia, kasih uang Rp 300 ribu, dia bilang karena katong kerja cepat, rajin, sehingga katong diberi bonus,” aku Nedi Dethan ketika berbincang dengan wartawan.
Hal senada diceritahkan Semi Taka, bahwa merasa amat heran, dan baru pernah mendengar adanya uang tenaga buruh dana desa dipotong pajak.
“Beta heran ada lai aturan katong pung uang kerja pake potong pajak. Beta kira hanya semen dong. Padahal itu hari Yandri Tuan mengaku di rumah pak RT bilang supaya masyarakat tahu untuk uang dana desa, katong sonde ame satu peser pun,” kutip Dalian Ketua TPK.
Ditemui terpisah, Nuel Modok buruh pengerjaan saluran areal persawahan mengaku mengalami nasib lebih naas karena, sejak Natal dan Tahun Baru hingga kini dia bersama, Tin Dethan, Jhon Dethan dan beberapa pekerja lain hingga awal tahun Januari 2016 ini belum juga mendapatkam hak mereka sekitar Rp 2-3 jutaan.
“Awalnya katong, sepakat petani tanggung galian (saluran sepanjang 200 meter). bilangnya nanti bayar HOK, tapi ternyata sekarang sonde dibayar. Kerja ini pun terkesan sangat tertutup,” kata Nuel Modok. (George)
Dana Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Desa
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Pasal 95 ayat 1 PP 43/2014.
Ditegaskan dalam PP 43 tahun 2014 bahwa pemerintah akan mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
Pemerintah Daerah dalam PP No. 43 tahun 2014 seperti pemerintah kabupaten/kota akan mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah 60 persen dari bagian 10 persen itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40 persen sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
Demikian sekelumit tentang Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selengkapnya silakan download dari pranala di bawah.