
NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Lahan yang sedang digarap warga baru (eks tim-tim) bukan milik Henu Hili, PT Sasando dan Benyamin. Demikian hal itu ditegaskan Raja Hendrikus Manbait yang didampingi raja bsar lainnya di Pulau Timor, pada Senin, (14/12/2015) kepada wartawan di Oelamasi.
Lahan seluas 75,5 Ha yang saat ini sedang digarap warga baru (Eks Tim-Tim) dan warga lokal di Desa Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, bukan milik Henu Hili, Sasando, Maupun keluarga Benyamin, namun hanya sebatas Hak Guna Usaha (HGU) kepada mantan Kepala Desa Oelamasi.
“Lahan seluas 75,5 Hektare (Ha) dari total 175,5 hektare ini milik Manbait, sekitar Tahun 1960 silam lahan garapan 75,5 Ha sekarang ini diberikankan ke Y. Nait hanyalah sebatas Hak Guna Usaha,” Demikian Ditandaskan Raja Hendrikus Manbait, yang didampingi Raja Besar di tanah Timor, Amadio D.C Sonbai, serta Raja Manune dan Raja Bait.
Menurut Manbait, pada saat itu dirinya didatangi Kepala Desa Oelamasi, Y. Bait dan meminta lahan untuk ditanami anggur dan kapas. Permintaan tersebut dikabulkan dengan kesepakatan hanya hak guna usaha, bukan untuk dimiliki.
“Waktu itu, Kepala Desa Y. Nait, datang ke saya minta lahan ini untuk ditanami anggur dan kapas, sifatnya hak guna usaha, bukan untuk milik selamanya. Kemudian dialihkan lagi ke Henu Hili, lalu ke pihak Sasando. Saya tidak tahu pengalihan ini dilakukan,” jelas Manbait.
Ditambahkanya, bahwa selain Henu Hili, dan Sasando yang mengklaim lahan tersebut, keluarga Benyamin yang juga ikut mengklaim bahwa lahan itu miliknya. Namun menurut Manbait, lahan itu bukan milik keluraga Benyamin Lola.
“Kalau lahan ini sekarang lagi di komplain dan diklaim keluarga Benyamin Lola, itu hanya untuk kepetingan uang. Karena dulu itu saya yang bagikan mereka tanah, tetapi setelah mereka sekolah besar terbalik lagi dan bilang ini milik mereka. Ini tidak benar dan mereka hanya punya kepentingan yaitu uang,” sebut Manbait.
Sesuai rencananya, setelah mengambil lahan miliknya seluas 75,5 Ha dari total lahan 175,5 semata-mata haya untuk kepentingan kesejahteraan warga eks Tim-Tim dan warga lokal yang tidak memiliki lahan.
”Banyak sekali keluarga kita yang masih susah, dan belum punya tempat tinggal yang jelas. Setelah ini saya akan bagikan 500 kampling untuk warga baru dan 500 lagi warga lokal, biar selain bisa tinggal, bisa juga untuk bertani supaya hidup mereka lebih baik,” ungkap Hendrik Manbait.
Sementara itu, Raja Amadio D.C Sonbai bersama raja lain menyampaikan bahwa apabila dikemudian hari terjadi persengketaan lahan tersebut, mereka bersedia mendampingi serta memberikan kesaksian untuk sebuah kebenaran kepemilikan lahan itu.
”Kalau ada orang yang mengkomplain lahan ini miliknya dan dibawa ke ranah hukum, kita para raja siap memberikan kesaksian dan kembali meletakan fakta hak dengan jelas, karena semua tanah ini ialah milik Raja Manbait,” tegas Sonbai
Dihimpun NTT-News.com, pertemuan para raja ini mengulas sejarah adat kepemilikan tanah ulayat dari Timor-Timur hingga Timor-Barat dengan menyebutkan kepastian batas-batasnya. (George)