Atambua, NTT- News.Com– Aneh tapi nyata, terungkap ternyata perubahan keterangan korban ACT (16) dengan 3 tersangka yaitu Piche Kota, Rivel Sila dan Roy Mali tak melibatkan pendamping resmi dari Pekerja Sosial (Peksos), Yayasan Karunia Pengembangan Anak (YKPA), maupun DP3A Belu.
Dalam kasus ini korban sejak awal.didampingi Peksos YKPA dan DP3A mulai tahap pelaporan hingga pemeriksaan awal. Bagaikan kacang lupa kulit, Nurani Endang Koy dari Peksos mengaku tidak dilibatkan dalam dua kali BAP tambahan korban yang dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu.
“BAP tambahan pertama itu saya di Kupang dikasih info, yang kedua bilangnya tambahan sedikit jadi tidak perlu datang. Saya minta perubahan BAP itu, tapi sampai sekarang tidak dikasih, dan yang tanda tangan BAP juga bukan saya,” ungkap Endang yang dilansir media ini dari timexkupang.id. pada senin kemarin (11/05/2026)
Jelas Endang bahwa setiap perubahan keterangan korban seharusnya tetap melibatkan pendamping sebab laporan sosial dari Peksos menjadi salah satu dokumen penting dalam proses hukum dan bahan pertimbangan hakim saat persidangan.
Dia juga menyoroti perubahan isi keterangan korban setelah proses pendampingan tidak lagi melibatkan mereka.
“Dan saat kami dampingi anak bilang pelaku 3 orang sesuai BAP awal. Saat kami tidak dilibatkan untuk dampingi anak, kok keterangannya sudah berubah,” ujarnya.
Sama halnya disampaikan PIC Protection YKPA Belu, Imelda Kono
Dia menegaskan bahwa YKPA juga tidak dilibatkan dalam dua kali pemeriksaan tambahan korban pada 25 Februari dan 26 Maret 2026.
Namun laporan awal kasus ini pada 13 Januari 2026 YKPA aktif mendampingi korban bahkan hingga proses olah tempat kejadian perkara.
“Kami hanya sebatas mendampingi dan memastikan keamanan sekaligus kenyamanan anak. Awal dampingi korban bilang pelaku 3 orang sesuai BAP awal, dan saat kami tidak dilibatkan dampingi anak, keterangan BAP berubah,” tandas Imelda.
Melda sangat heran karena bukan hanya YKPA yang tidak dilibatkan, tetapi juga Peksos dan DP3A yang sejak awal mendampingi korban.
“Tapi dua kali BAP tambahan ini kami tidak dilibatkan dan perubahannya seperti apa kami tidak tahu. Tiba-tiba baca di media bahwa ada perubahan BAP,” tegasnya.
Diketahui tersangka perkosaan anak dibawah umur Piche Kota telah dikeluarkan oleh Polres Belu dari tahanan.
Alasannya adalah sampai masa tahanan berakhir pada 6 Mei 2026 berkas masih P19 dan adanya perubahan BAP korban yang menyebut bahwa dia tak disetubuhi Piche Kota. ***
