Hukrim  

Kejari Sumba Barat Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara yang Telah Inkracht

Waikabubak,NTT- News.Com -Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sumba Barat menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Ervarin Iswindyarti, S.H., M.H. dalam rilis resmi yang diterima  media ini, usai kegiatan pemusnahan Barang Bukti merincikan Perkara dan Barang Bukti.

​Barang Bukti yang dimusnahkan jelasnya, berasal dari periode Maret 2026 hingga April 2026, yang mencakup total 13 perkara dengan rincian sebagai berikut
Pertama, ​Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) 7 Perkara.
​Kedua, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL): 6 Perkara.

“Adapun jenis barang bukti fisik yang dihancurkan meliputi, 11 Bilah Senjata Tajam. Dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
​34 Unit Barang Tidak Berharga lainnya berupa pakaian dan kain yang dimusnahkan dengan cara dibakar hingga hangus”, pungkas Kajari Ervarin.

Kegiatan ini dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Selasa, 28 April 2026, pukul 10:00 WITA.
​Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Majelis Hakim yang menetapkan bahwa barang-barang tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.

​Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan (executive ambtenaar). Dengan dilakukannya pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Sumba Barat memastikan bahwa barang bukti dari tindak kejahatan tidak akan disalahgunakan dan proses hukum telah tuntas dilaksanakan hingga tahap akhir.
​Seluruh proses pemusnahan berjalan dengan aman dan lancar, disaksikan oleh pejabat fungsional dan staf terkait di lingkungan Kejaksaan Negeri Sumba Barat.***