Hukrim  

Sebulan Menghilang Dari Sorotan Publik, Begini Perkembangan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Oleh Piche Kota Cs

Atambua, NTT- News.Com-Sebulan lebih hilang dari sorotan media dan publik, begini perkembangan kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Piche Kota,Cs.

Disebut Piche kota Cs karena kasus yang tengah bergulir tersebut, satreskrim polres belu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka  yaitu Piche Kota, Roy Mali dan Rivel Sila.

Satreskrim polres belu tetap optimis dan profesional dalam menangani kasus yang melibatkan jebolan top 6 Indonesian Idol 2025.

Terkait perkembangan terbaru kasus ini Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K, saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu kemarin ( 22/04/ 2026) mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Belu  telah melimpahkan berkas perkara  ke Kejaksaan Negeri Atambua.

Kasatreskrim Rachmat menjelaskan saat ini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa.

“Sudah kirim berkas ke kejaksaan. Masih menunggu dari kejaksaan,” terangnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Tersangka Piche Kota, Rivel Sila, dan Roy Mali masih menjalani penahanan di sel Polres Belu.

Dugaan perkosaan dan persetubuhan anak di Hotel Setia Atambua ini terjadi pada 11 Januari 2026 lalu.

Sabtu 21 Pebruari 2026,  Polres Belu menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Adapun tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, meliputi:

* Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli
* Pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik
* Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
* Pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur.

Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. ***