Kupang, NTT- News.Com -Sengketa tanah memanas, Keluarga besar Tiluata Tofa, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang resmi mengajukan surat kepada pimpinan komisi yudisial (KY) penghubung provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengajuan surat resmi ini sebagai langkah tegas keluarga besar Tiluata guna meminta pengawasan ketat atas proses hukum perdata nomor 361/Pdt.G/2025/PN.KPG yang kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kupang sejak tahun 2025 lalu.
Perselisihan diduga bermula ketika seorang pria bernama Thomas Thiodorus mengklaim kepemilikan lahan yang telah ditempati keluarga Welhelmus Tiluata dan Herman Tiluata selama 40 tahun terakhir.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Senin (13/04/2026) melalui sambungan telepon seluler salah satu keluarga yang tidak mau namanya dikorankan menjelaskan tentang kronologi awal keluarga Tiluata telah menguasai lahan seluas 1.264 m² tersebut sejak tahun 1985. Di atas lahan itu, Welhelmus Tiluata membangun rumah yang awalnya semi permanen hingga kini menjadi permanen. Bahkan, pada tahun 1994, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 298 atas nama Welhelmus Tiluata.
“Kami sudah di sini sejak 1985, ada sumur bor sedalam 17 meter yang kami gunakan sejak 1991, dan semua bangunan kami memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkapnya dalam sambungan telepon seluler dengan media ini
Tidak saja itu, keluarga Tiluata juga mempertanyakan keterlibatan oknum pegawai BPN Kota Kupang dalam proses pengukuran ulang yang dinilai cacat prosedur.
“Mengapa baru sekarang dipersoalkan? Dan mengapa pengukuran dilakukan tanpa prosedur yang benar?” tulis mereka dalam surat yang tertara dalam poin keberatan kepada Komisi yudisial.
Keluarga Tiluata juga mengisahkan bahwa, puncak dari Konflik memanas itu terjadi pada April 2025, saat Thomas Thiodorus muncul dan mengklaim lahan tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan transaksi pembelian dari Terry Waylandow pada Oktober 2007. Keluarga Tiluata mengaku terkejut karena selama belasan tahun sejak tahun 2007, pihak Thomas tidak pernah datang mengecek lahan atau melakukan keberatan fisik.
Tak hanya klaim, keluarga Tiluata juga mengaku mendapatkan intimidasi verbal dan ancaman penggusuran melalui telepon, yang kini telah dikantongi sebagai bukti rekaman suara.
Keluarga Tiluata menilai terdapat kejanggalan dalam proses administrasi sebelum gugatan masuk ke pengadilan. Mereka menuding pihak Kelurahan Maulafa melakukan maladministrasi dalam proses mediasi bulan Juli 2025 karena tidak melibatkan pihak BPN dan saksi kunci lainnya secara profesional.
Dengan adanya ancaman dan kejanggalan ini, keluarga meminta kepada pemerintah dan instansi terkait untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan pihak berwenang diharapkan untuk profesional, transparan dan adil.***
