
NTT-NEWS,COM, Oelamasi – Bupati Kupang Ayub Titu Eki digugat keluarga Benyamin yang mengklaim lahan pusat perkantoran pemerintah daerah Kabupten Kupang (Civic Centre Oelamasi), adalah miliknya, meskipun pemerintah kabupaten Kupang sendiri mengaku memiliki bukti kuat seperti sertifikat sebagai tanda sah memiliki tanah tersebut.
“Saya tidak tahu dulu siapa yang menyerahkan lahan ini, sertifikat yang dimiliki pemerintah itu tidak syah,” beber Oni Benyamin kepada awak media Kamis (15/10) siang, di kantor Pengadilan Negeri Oelamasi, bersama puluhan keluarganya.
Menurut Oni, pihaknya mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) menjadikan lahan itu sebagai pusat perkantoran, namun bupati selaku pimpinan pemerintah daerah Kabupaten Kupang harus memberikan penghargaan kepada keluarganya.
“Kami sebenarnya mendukung pemerintah, namun kami sama sekali tidak diberi penghargaan terhadap keluarga besar kami,” tutur Oni.
Sementara hakim yang memediasi persoalan tersebut, Aldhytia K Sudewa, setelah berperan sebagai mediator untuk kedua belah pihak menyampaikan, secara prinsip pihak keluarga Benyamin berkeinginan menempuh jalur damai dengan syarat, pemda harus memberikan penghargaan berupa ganti rugi atas lahan yang ada sebanyak, Rp 1,73 Meliar.
“Itu yang ada dalam gugatan, karena tadi juga dalam mediasinya belum ada kesepakatan dan keputusan resmi soal ganti rugi, karena Bupati sendiri merasa pemerintah sudah memiliki sertifikat atas tanah bahkan telah masuk dalam aset daerah,” jelasnya.
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, mengakui adanya gugatan, dan proses sementara di skors sampai Kamis mendatang. “Katanya mereka ingin tempuh jalur damai dengan sejumlah syarat, ini yang perlu kita bahas supaya setelah ada keputusan sifatnya sudah final dan mengikat, di mana dikemudian hari agar tak lagi potensi timbulnya masalah baru,” tandasnya. (George)