
NTT-NEWS.COM, Kupang – Terkait masalah lahan seluas 3 hektare yang dihuni warga eks pengungsi Timor Timur (Tim-Tim) di RT 18/RW 07, Dusun 4, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum NTT, Andre Koreh mengaku telah membeli dengan harga Rp 15 juta.
“Saya sudah jelaskan baru-baru saat pertemuan dengan warga eks tim-tim yang difasilitasi anggota DPRD Kabupaten Kupang, bahwa lahan itu kami sudah beli pada tahun 2004 lalu,” kata Andre Koreh kepada wartawan, Selasa (13/10) di Kupang.
Andre menyebutkan bahwa lahan seluas 3 hektare itu telah Ia beli dari pemilik, Nikanor Moy, sehingga Nikonar mengijinkan untuk ditempati. “Sudah beli dengan harga per hektare Rp 5 juta, jadi karena 3 hektare maka dikasih Rp 15 juta saat itu,” tuturnya.
Dia juga mengakui bahwa sertifikat lahan itu telah diterima dari Nikanor Moy. Hanya saja belum dilakukan balik nama. “Proses balik nama sudah dilakukan dan saat itu kami kasih uang Rp 37 juta di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kupang, hanya waktu itu tidak di proses oleh BPN,” jelasnya.
Seperti diketahui bahwa lahan yang dipersoalkan itu seluas 3,9 hektare, Namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum mengaku tidak tahu jika ada tambahan 900 meter yang mungkin sudah dihuni masyarakat eks tim-tim.
“Waktu kami haya beli tiga hektare, jadi kalo ada tambahan menjadi 3,9 hektare itu bukan urusan kami soal kelebihannya,” tutur Andre. (lorens)