HukrimNews

Tak Hadiri Sidang, Kepala BPOM Utus Yosep Nahak

×

Tak Hadiri Sidang, Kepala BPOM Utus Yosep Nahak

Sebarkan artikel ini
Kepala BPOM Kupang, Ruth Diana Laiskodat
Kepala BPOM Kupang, Ruth Diana Laiskodat

NTT-NEWS.COM, Kupang – Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan, Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Ruth Diana Laiskodat tidak menghadiri sidang di PTUN terkait kasus administrasi penilaian prestasi kerja terhadap penggugat, Bernadus Beda Moron. Namun mengutus Yosep Nahak yang merupakan saksi pada sidang sebelumnya,

Saat itu, tergugat Ruth laiskodat tidak menghadiri sidang namun mengutus salah satu bawahannya selaku Pelaksana harian (Plh) selama dirinya berada di Jakarta, yakni Yosep Nahak. Pada sidang sebelumnya, Yosep Nahak diajukan sebagai saksi dalam sidang itu.

Tergugat, Ruth Diana Laiskodat mangkir dari sidang yang diagendakan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak. Adapun alasannya karena sedang bertugas ke Jakarta hingga tanggal 2 Oktober 2015.

Sesuai surat yang diserahkan oleh Yoseph Nahak dan dibacakan oleh ketua majelis hakim didalam persidangan menyebutkan bahwa selama Kepala Balai POM tidak berada di Kupang, Kepala Balai POM menunjuk Drs. Yoseph Nahak, Apt.,M.Kes. sebagai Plh Kepala Balai POM di Kupang.

Namun menurut Ketua Majelis Hakim, Yusuf Klemen, SH. yang didampingi hakim anggota, Ichsan Eko Wibowo, SH dan Ivan Pahlavia Islamy, SH, mengatakan, sekalipun Yoseph Nahak hadir dalam persidangan dan mengantarkan Kesimpulan, pihaknya tetap menganggap tergugat tidak menghadiri sidang.

“Kami anggap tergugat tidak hadir dan kesimpulan yang diserahkan kami anggap juga dikirim melalui Pos dan diterima di bagian umum, karena pada sidang sebelumnya, Yosep Nahak ditunjuk sebagai saksi oleh Kepala Balai POM,” katanya.

Dia juga menuturkan bahwa Yosep Nahak sebagai saksi sidang sebelumnya tidak bisa mewakili Tergugat dalam beracara, sekalipun sebagai Plh Kepala Balai POM di Kupang. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *