HukrimNews

Kepala BPOM Kupang Mangkir Dari Persidangan PTUN

×

Kepala BPOM Kupang Mangkir Dari Persidangan PTUN

Sebarkan artikel ini
Silvinus Aka
Silvinus Aka

NTT-NEWS.COM, Kupang – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, Ruth Diana Laiskodat mangkir dari persidangan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Ketua Majelis Hakim, Yusuf Klemen, SH. yang didampingi hakim anggota, Ichsan Eko Wibowo, SH dan Ivan Pahlavia Islamy, SH, mengatakan bahwa pada Kamis, 3 September 2015, persidangan yang digelar dengan agenda Pembacaan Duplik Atas Jawaban Penggugat, Benardus Beda Moron, yang bekerja sebagai PNS pada BPOM Kupang.

“Informasi yang kami dapat dari tergugat, hari ini hanya tergugat mengirimkan surat langsung kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, karena surat bukan untuk ketua majelis hakim maka hari ini kami anggap tergugat tidak hadir tanpa berita,” kata ketua majelis hakim, Yusuf Klemen.

Karena Kepala BPOM Kupang, Ruth Diana Laiskodat tidak menghadiri persidangan tersebut, sidang ditunda lagi hingga Kamis, 10 September 2015 mendatang, dan ketua majelis hakim memerintahkan kepada tergugat untuk hadir pada persidangan selanjutnya.

“Tergugat diperintahkan untuk hadir pada persidangan selanjutnya. Ini merupakan perintah resmi. Ke depan masih agenda yang sama, pembacaan duplik dari tergugat,” paparnya.

Terkait ketidakhadiran tergugat, Kuasa Hukum Penggugat, Silvinus Aka, SH mengatakan bahwa dalam persidangan ini dan selanjutkan diserahkan semuanya pada Majelis Hakim. “Kami serahkan semuanya kepada Majelis Hakim,” kata Silvinus.

Silvinus juga menilai bahwa tergugat, Ruth Diana Laiskodat belum bisa menjadi seorang pemimpin dilembaga yang dipimpinnya itu, karena belum mampu merangkul semua kepentingan hingga pemberian penilaian kerja bagi bawahannya. “Kami optimis menangkan kasus ini,” tuturnya. (Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *