
NTT-NEWS.COM, Kupang – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menyatakan siap menunggu berkas kasus dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor tahun anggaran 2012 lalu senilai Rp 3,2 milyar yang melibatkankan Bupati Non ktif, Jubilate Pieter Pandango.
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang, Abdul Siboro, SH, MH kepada wartawan, Selasa (25/8) mengatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang saat ini hanya menunggu pelimpahan kembali berkas perkara itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Waikabubak.
Dijelaskan Siboro, dalam kasus itu terdakwa saat ini sedang mengalami sakit yang menurut dokter adalah permanen. Dengan dasar itulah majelis hakim tidak berani menyidangkan perkara tersebut jika terdakwa dalam keadaan sakit.
“Kami tidak bisa sidangkan orang yang sedang sakit. Karena itu hakim sudah langgar kode etik. Jika hakim tetap periksa maka kami langgar kode etik. Jadi kami hanya tunggu saja kapan dilimpahkan kembali kasusnya kita sidang lagi, ” kata Siboro.
Soal sakit dari terdakwa, lanjut Siboro, majelis hakim tidak bisa mengambil langkah lebih jauh lagi. Majelis hakim hanya melihat kondisi yang sebenarnya terjadi dengan mengambil sikap mengembalikan berkas bukan menghentikan atau membebaskan terdakwa dari kasus itu namun ditunda untuk sementara saja karena terdakwa sedang sakit.
“Saya tegaskan bahwa kasusnya tidak dihentikan atau terdakwa dibebaskan dari kasus itu. Hanya dihentikans ementara jadi terdakwanya sembuh JPU limpahkan berkas kita sidang lagi, ” tegas Siboro. (Rm)